MEDIASULSEL.com,- Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sulsel, akhirnya melaporkan hasil investigasi yang didasari oleh laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi, pada Proyek pembangunan Jembatan gantung Lemoa, DS. Bontolempangan, Kecamatan Bontolempangan Kabupaten Gowa, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Menurut Ketua Bidang Investigasi dan Pemberantasan Korupsi LMPI Sulsel, Andika Ali Kanji, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim LMPI Sulsel, diduga terjadi praktek korupsi dalam pembangunan jembatan gantung Lemoa, yang dibiayai dengan anggaran Alokasi Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp. 170.000.000,- tesebut, dengan melibatkan Kepala Desa serta Sekretaris Desa Bontolempangan, dan Kepala Dusun Lemoa.
“Sesuai temuan tim, ada indikasi kasus korupsi pada proyek tersebut, sehingga kami melaporkan, Kepala Desa, Sekretaris Desa Bontolempangan dan Kepala Dusun Lemoa ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, sesuai dengan UU Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, serta UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Andika.
Olehnya itu LMPI Sulsel meminta kepala Kejati Sulselbar untuk segera memproses laporan tersebut, dengan memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai merugikan masyarakat, karena tidak adanya bukti fisik yang digunakan masyarakat dalam meningkatkan perekonomian desa. (*/464ys)