PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak •
DaerahGowaNews

Maddusila akan Laporkan Pemkab Gowa ke Polda Sulselbar

627
×

Maddusila akan Laporkan Pemkab Gowa ke Polda Sulselbar

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Peritiwa dugaan pengrusakan brangkas penyimpanan benda pusaka di Istana Balla Lompoa yang terjadi Kamis malam (7/9/2016) lalu, pihak Maddusila akan melaporkan Pemkab Gowa ke Polda Sulselbar.

Menurut Maddusila, ia merasa apa yang dilakukan pemerintah Gowa saat ini sudah sangat kelewatan.

“Mereka masuk dengan merusak pintu, bahkan menggunakan ‘gurinda’ untuk membuka brankas, tapi Alhamdulillah sampai tiga kali mereka berusaha buka tetap tidak bisa,” kata Maddusila saat konferensi pers dikediamannya di Perumahan Bumi Permata Hijau Makassar, Jumat (9/9/2016/).

Maddusila Patta Nyonri sudah melampirkan serta barang bukti foto dan nama orang-orang yang berperan saat malam pengrusakan itu ke Polda Sulselbar.

“Ada tiga orang dan saya punya bukti fotonya, terutama Kasatpol PP Gowa,” ungkap Maddusila

Ia menambahkan perbuatan yang sudah dilakukan oleh ketiga oknum pelaku sudah melanggar hukum, perbuatan tersebut melanggar agama dan melanggar adat istiadat.

Pihak Andi Maddusila Patta Nyonri meminta ke Polda Sulselbar agar kasus ini ditindak lanjuti secepatnya.

“Jika kasus ini tidak terselesaikan secepatnya, saya akan langsung melaporkan ke Mabes Polri untuk langkah yang lebih lanjut,” paparnya

Maddusila menduga perusakan yang terjadi berhubungan erat dengan pelantikan Adnan Purichta Ichsan sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah (LAD).

Ia menilai pengukuhan Adnan sebagai ‘Sombaya’ adalah hal yang tidak semestinya dan bisa mengarah pada ‘kualat’ (Mabasung).

Penobatan tersebut sangat ditentang oleh kalangan keluarga asli ‘Sombaya ri Gowa’ (keluarga kerajaan), “Mabusung” itu kalau dibilang Sombaya.

Lebih lanjut, Maddusila mengatakan, pemerintah pusat juga tidak bisa mengatur semaunya.

Apalagi kekayaan Kerajaan Gowa masa lampau, sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan dikatakan sebagai perkumpulan kerajaan Gowa.

Hal ini dikatakan melanggar karena keberadaan kerajaan Gowa itu diakui pemerintah. Apa yang dilakukan Pemkab Gowa ini juga telah mengacak adat istiadat tingkat kecamatan.

“Pembuatan LAD ini, bisa dibatalkan melalui pengadilan bahkan LAD bisa langsung dibatalkan oleh Mendagri dengan dasar melampaui kewenangan UUD 1945,” tambah Maddusila. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com