MEDIASULSEL.com – Peritiwa dugaan pengrusakan brangkas penyimpanan benda pusaka di Istana Balla Lompoa yang terjadi Kamis malam (7/9/2016) lalu, pihak Maddusila akan melaporkan Pemkab Gowa ke Polda Sulselbar.
Menurut Maddusila, ia merasa apa yang dilakukan pemerintah Gowa saat ini sudah sangat kelewatan.
“Mereka masuk dengan merusak pintu, bahkan menggunakan ‘gurinda’ untuk membuka brankas, tapi Alhamdulillah sampai tiga kali mereka berusaha buka tetap tidak bisa,” kata Maddusila saat konferensi pers dikediamannya di Perumahan Bumi Permata Hijau Makassar, Jumat (9/9/2016/).
Maddusila Patta Nyonri sudah melampirkan serta barang bukti foto dan nama orang-orang yang berperan saat malam pengrusakan itu ke Polda Sulselbar.
“Ada tiga orang dan saya punya bukti fotonya, terutama Kasatpol PP Gowa,” ungkap Maddusila
Ia menambahkan perbuatan yang sudah dilakukan oleh ketiga oknum pelaku sudah melanggar hukum, perbuatan tersebut melanggar agama dan melanggar adat istiadat.
Pihak Andi Maddusila Patta Nyonri meminta ke Polda Sulselbar agar kasus ini ditindak lanjuti secepatnya.
“Jika kasus ini tidak terselesaikan secepatnya, saya akan langsung melaporkan ke Mabes Polri untuk langkah yang lebih lanjut,” paparnya
Maddusila menduga perusakan yang terjadi berhubungan erat dengan pelantikan Adnan Purichta Ichsan sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah (LAD).
Ia menilai pengukuhan Adnan sebagai ‘Sombaya’ adalah hal yang tidak semestinya dan bisa mengarah pada ‘kualat’ (Mabasung).
Penobatan tersebut sangat ditentang oleh kalangan keluarga asli ‘Sombaya ri Gowa’ (keluarga kerajaan), “Mabusung” itu kalau dibilang Sombaya.
Lebih lanjut, Maddusila mengatakan, pemerintah pusat juga tidak bisa mengatur semaunya.
Apalagi kekayaan Kerajaan Gowa masa lampau, sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan dikatakan sebagai perkumpulan kerajaan Gowa.
Hal ini dikatakan melanggar karena keberadaan kerajaan Gowa itu diakui pemerintah. Apa yang dilakukan Pemkab Gowa ini juga telah mengacak adat istiadat tingkat kecamatan.
“Pembuatan LAD ini, bisa dibatalkan melalui pengadilan bahkan LAD bisa langsung dibatalkan oleh Mendagri dengan dasar melampaui kewenangan UUD 1945,” tambah Maddusila. (*)