MEDIASULSEL.com – Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli melakukan unjuk rasa di tiga titik aksi. Mereka meminta agar PT Ciomas Adisatwa di desa Bonto Tallasa kecamatan Simbang ditutup, karena limbah yang di buang oleh perusahaan tersebut sudah meresahkan warga sekitar.
Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli, ditiga titik aksi yaitu kantor DPRD Maros, Kantor Bupati Maros dan di PT Ciomas Adisatwa, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa, pemuda dan masyarakat desa Bonto Tallasa Simbang terhadap perusahaan PT Ciomas Adisatwa karena dianggap tidak memperhatikan lingkungan sekitarnya.
Pasalnya, limbah perusahaan tersebut langsung dibuang ke sungai dekat pemukiman warga, akibatnya mencemari air sungai dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Kabid Aksi Advokasi HPPMI Kom. UMI, Afdal mengatakan semestinya hal ini tidak terjadi mengingat adanya UKL dan UPL perusahaan yang dalam penyusunannya diharapkan mampu menanggulangi dampak kerusakan lingkungan karena berlandaskan ketentuan perundang-undangan seperti UU No. 32 tahun 2009 dan Undang-undang no 23 thn 1992 tentang pencemaran lingkungan dan kesehatan.
“Perusahaan tidak memperhatikan lingkungan sekitar karena mengabaikan UKL dan UPL padahal UKL dan UPL di landasi oleh undang undang,” pungkas Afdal, Rabu (1/2/2017).
Pihak perusahaan pun, tidak dapat memenuhi tuntutan masyarakat selama tiga kali kesempatan pertemuan sebagai upaya mediasi antara pihak P.T Ciomas Adisatwa dan masyarakat sekitar perusahaan;
Para pengunjuk rasa menuntut, kompensasi terhadap masyarakat yang dirugikan. Pemberian CSR dari pihak perusahaan terhadap warga sekitar, Pemberdayaan masyarakat (Memprioritaskan penduduk sekitar sebagai pekerja). dan Perbaikan pembuangan limbah perusahaan.
“Kami menganggap bahwa pihak perusahaan sama sekali tidak memiliki itikad baik terhadap masyarakat sekitar yang menjadi korban dari imbas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan PT Ciomas Adisatwa,” ungkap Afdal. (aks)
