Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Dirgahayu TNI ke-79
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
News

Mahasiswa Pertanyakan Status Hukum Tim 9 Bandara Buntu Kunik

565
×

Mahasiswa Pertanyakan Status Hukum Tim 9 Bandara Buntu Kunik

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MEDIASULSEL.com – Sejumlah organisasi kemahasiswaan menggelar aksi di depan Kejati Sulselbar, salah satunya IMORTA (Ikatan Mahasiswa Olahraga Toraja). Mereka tergabung dalam ANARKIS (Aliansi Nasional Untuk Rakyat Sulawesi Selatan Anti Korupsi), Jumat (9/12/2016).

Mereka mempertanyakan sejumlah kasus mandek baik di Kejari maupun di Kejati Sulselbar dan juga di Polda Sulsel. IMORTA (Ikatan Mahasiswa Olahraga Toraja) mendatangi Kejati Sulselbar dan mempertanyakan kasus Bandara di Buntu Kunik, Tana Toraja.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Ketua IMORTA Eko mengatakan keberadaan kasus Tim 9 sudah berjalan beberapa tahun, bahkan sudah disupervisi KPK. Terkait kasus Tim 9, KPK sudah mengadakan beberapa kali supervisi dan bahkan gelar perkara, hasilnya belum cukup bukti.

Sampai saat ini, ia mempertanyakan kepada Kapolda Sulsel Anton Charlyan, bagaimana sebenarnya posisi kasus tersebut. Jhon Lengke menilai adanya kejanggalan pada penetapan tersangka kasus Tim 9 Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik di Tana Toraja.

“Hanya ditetapkan 8 orang tersangka, ada apa? Sementara mereka terdiri dari 9 orang. Keberadaan Ir Frankie A Simbar selaku Kepala BPN Makale dan juga selaku Sekretaris Tim 9 seakan tidak tersentuh oleh hukum, kalau pada akhirnya dinyatakan Tim 9 terduga kuat melakukan dugaan korupsi terkait kewenangannya, kenapa dia tidak ditersangkakan,” pungkasnya

Dihadapan pengujuk rasa, juru bicara Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, terkait kasus Bandara di Tana Toraja, Kejati Sulselbar mengacu pada supervisi dari penyidik Polda, Kepala Kejaksaan Tinggi mengatakan saat di kantor KPK beberapa waktu lalu kalau tidak ditemukan kerugian negara dan putusan pengadilan bahwa tanah tersebut adalah tanah adat maka kasus ini di hentikan (SP3).

Saat ini, Kejati Sulselbar masih menunggu dari penyidik Polda Sulsel, terkait status kasus tersebut. “Kami akan turun kembali managih janji Kapolda, jika ia tidak menepati janjinya akan mengusut semua kasus kasus korupsi yang di tangani oleh Polda Sulsel. (aks)

error: Content is protected !!