JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temui Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk meningkatkan efektivitas eksekusi denda persaingan usaha, atas Putusan berkekuatan hukum tetap, yang belum dilaksanakan pelaku usaha.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2024 di Gedung Kejaksaan Agung tersebut, Ketua KPPU, M. Fanshrullah Asa, menggarisbawahi bahwa masih terdapat sekitar Rp 286 miliar denda persaingan usaha dari 115 Putusan, dengan melibatkan 191 pelaku usaha, yang belum dibayarkan selama 23 tahun terakhir.
Melalui pertemuan tersebut, Ketua KPPU berharap, koordinasi antara KPPU dan Kejaksaan Agung dapat lebih diintensifkan, mengingat keberhasilan koordinasi selama dua tahun terakhir, serta berbagai tindakan lain, untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum di KPPU.
Sebagai informasi, kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung, telah terjalin secara formal, melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 4 Juni 2021.
Kerja sama tersebut antara lain, meliputi pemberian informasi atau konsultasi, maupun koordinasi pelaksanaan putusan KPPU dengan Jaksa Pengacara Negara.
Paska kerja sama, KPPU dan Kejaksaan Agung sejak dua tahun terakhir, telah membentuk tim bersama, guna mengeksekusi berbagai Putusan KPPU.
Dari kerja sama, kedua pihak berhasil mengeksekusi denda dari 22 pelaku usaha yang mangkrak, dengan total denda mencapai sekitar Rp6,6 miliar.
Selain kepentingan eksekusi, KPPU juga bermaksud, untuk meningkatkan itikad baik pelaku usaha, dalam melaksanakan Putusan.
Khususnya melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung, dalam pelaksanaan penuntutan bagi tindakan tidak koperatif pelaku usaha atas Putusan KPPU.
Hal lainnya meliputi, pelaksanaan pelatihan di bidang penuntutan bagi KPPU yang difasilitasi oleh Kejaksaan Agung, maupun pelaksanaan asesmen terhadap kuantitas dan kualitas investigator yang dibutuhkan KPPU.
Diharapkan melalui peningkatan kerja sama kedua Lembaga tersebut, penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan lebih efektif. (*/4dv)