OPINI—Lagi dan lagi kasus aborsi ilegal menjadi perhatian setelah Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggeledahan rumah yang dijadikan klinik tempat aborsi illegal di Ciracas, Jakarta timur. Ditemukan sedikitnya tujuh janin di dalam septic tank. Kasus ini terungkap usai polisi mendapat informasi dari masyarakat. (TVOne News, 5/11/2023).
Beberapa bulan sebelumnya juga terkuak penemuan klinik aborsi ilegal. Rabu (28-6-2023), Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah kontrakan di Kemayoran yang digunakan sebagai klinik aborsi ilegal.
Praktik ilegal tersebut diketahui dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas penghuni baru di sana. Aktivitas klinik tersebut sangat tertutup, mobilisasi yang ada hanya berupa mobil yang datang dan pergi membawa beberapa perempuan. Pelaku menetapkan tarif aborsi antara Rp2,5 juta-Rp8 juta tergantung usia kandungan (CNN Indonesia, 30/6/2023).
Selain kasus di atas , kasus serupa juga terjadi pada Mei lalu, publik dibuat geram dengan terbongkarnya praktik aborsi ilegal di Bali dengan pasien tidak kurang dari 1.300. Rata-rata pasien masih duduk dibangku sekolah dan kuliah, bahkan ada yang duduk di sekolah dasar. Motif aborsi di kalangan remaja tidak jauh dari seputar pergaulan bebas.
Mirisnya lagi, menurut BKKBN, aborsi menjadi salah satu penyebab tingginya angka kematian ibu (AKI). Sebanyak 30% AKI disebabkan oleh aborsi yang tidak aman, sedangkan rate pelaku aborsi terbanyak pada usia 20—29 tahun, baik statusnya menikah atau pun tidak. (ICJR, 2023).
Problem Berulang
Kita tentu bergidik ngeri membayangkan janin-janin tidak berdosa harus meregang nyawa. Mereka bahkan belum sempat melihat wajah kedua orang tuanya. Kita juga tidak akan sanggup membayangkan sakit yang para janin itu rasakan.
Raga mereka yang begitu mungil dipaksa keluar dengan alat vakum yang menyakitkan, lantas dibuang begitu saja ke saluran pembuangan. Sungguh mengiris hati nurani dan perasaan.
Nyatanya, bukan kali ini saja terkuaknya keberadaan klinik aborsi ilegal, melainkan sudah terjadi berulang kali. Pada Mei 2023, juga terungkap praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pada 1-2-2021, terungkap adanya klinik aborsi ilegal di Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Pada 9-9-2020, Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, dan menangkap sembilan pelaku. Semua klinik tersebut diduga telah mengaborsi 32.760 janin sejak 2017.
Dari data itu, tampak bahwa hampir tiap tahun ada kasus klinik aborsi ilegal. Berbagai temuan ini menunjukkan bahwa angka aborsi cukup tinggi. Secara nasional, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi di Indonesia mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup (hellosehat, 30-11-2022).
Ini adalah data yang terlapor, sedangkan yang absen (tidak terlapor) bisa jadi lebih banyak lagi. Selain itu adanya pelaku praktik aborsi yang berulang kali melakukan perbuatan kriminal yang sama ini sekaligus menunjukkan bahwa sanksi yang diberikan tidak berefek jera pada pelaku kejahatan.
Akibat Sistem Liberal
Maraknya kasus aborsi menunjukkan buruknya sistem kehidupan kita hari ini. Muda mudi bisa berduaan secara terang-terangan tanpa ada yang menegur. Mereka berinteraksi layaknya suami istri hingga berujung kehamilan yang tidak direncanakan. Jika sudah demikian, kemungkinannya hanya dua, diaborsi atau dibuang. Sungguh tragis!
Sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan saat ini memang begitu liberal. Pornografi dan pornoaksi ada di mana-mana. Aurat bebas ditampakkan tanpa batas. Dorongan terhadap syahwat bertebaran di media. Zina pun merajalela.
Di sisi lain, dakwah amar makruf nahi mungkar malah dijegal. Ajakan menerapkan Islam kafah dikriminalisasi. Seruan melindungi generasi dengan islam kafah dianggap berbahaya. Jadilah pergaulan los tanpa kendali. Apalagi kontrol dari masyarakat yang sudah tidak berjalan karena sudah individualis akibat penerapan sistem kapitalisme.
Sistem pergaulan yang bebas tanpa batas (liberal) ini akhirnya berdampak buruk pada hilangnya nyawa. Janin manusia seolah tiada harga, dibuang begitu saja di saluran pembuangan setelah sebelumnya dihancurkan dengan cairan kimia.
Sementara itu, di media massa, kita sering mendengar adanya kasus pembuangan bayi di jalan, tempat sampah, sungai, dan sebagainya. Mereka dibuang begitu saja hingga terluka, bahkan sampai tidak bernyawa.
Maraknya aborsi dan pembuangan bayi ini menunjukkan bahwa sistem liberal gagal melindungi nyawa manusia, padahal nyawa manusia sangatlah berharga.
Dalam Islam, hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang sangat berat timbangannya. Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR Nasai 3987, Turmudzi 1455).
Solusinya Hanya Sistem Islam
Islam sangat menjaga nyawa manusia. Tidak boleh ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak (izin syar’i). Dengan demikian, orang tidak akan mudah menyakiti orang lain. Jika ada yang demikian, daulah akan memberikan sanksi yang tegas.
Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah: 178).
Adapun terkait aborsi, seluruh ulama sepakat bahwa aborsi hukumnya haram. Dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’I fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani disebutkan bahwa aborsi haram apabila usia janin 40 hari atau 40 malam berdasarkan hadis Nabi saw. dan berdasarkan dari HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra
“Jika nutfah (zigot) telah lewat 40 dua malam (dalam riwayat lain: 40 malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu Dia membentuk nutfah tersebut; Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ’Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan.” (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra.).
Artinya, penganiayaan terhadap janin merupakan pembunuhan. Siapa pun tidak berhak mengambil nyawanya, sekalipun ia ibunya sendiri. Siapa pun yang menggugurkan kandungan tersebut berarti telah berbuat dosa dan bertindak kriminal sehingga harus membayar diat (tebusan). Diatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan atau sepersepuluh diat manusia sempurna (yaitu 10 ekor unta).
Sehingga, dalam mencegah terjadinya aborsi, Negara/daulah harus menerapkan sistem pergaulan islami. Kehidupan laki-laki dan perempuan dipisah, hanya bertemu jika ada hajat syar’i. Zina, khalwat, dan ikhtilat akan dilarang. Kewajiban menutup aurat ditegakkan.
Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Pornografi dan pornoaksi dilarang, pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Media massa dan media sosial akan diawasi oleh polisi siber secara ketat agar tidak akan ada konten yang bertentangan dengan Islam.
Negara/daulah juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa.
Hasilnya, kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata. Inilah yang bisa mewujudkan kehidupan yang bebas dari zina, termasuk menutup rapat pintu-pintu aborsi. Namun Semua ini hanya bisa terealisasi dengan penerapan syariat islam secara kafah.
Oleh karena itu, selama sistem sekuler liberalism tegak berdiri, aktivitas-aktivitas haram semisal zina, aborsi, miras, narkoba, dan sebagainya akan terus bermunculan tanpa henti.
Sehingga solusi sistemis dan komprehensif untuk memberantas segala bentuk keharaman adalah dengan menerapkan syariat Islam secara kafah sebagai aturan bernegara dan bermasyarakat. Dengan begitu, akan tercipta pembiasaan pola hidup dan standar nilai masyarakat sesuai Islam. Wallaahu a’lam. (*)
Penulis
Ummu Khadijah
(Tenaga Pendidik)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.