JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja perbankan per Mei 2024 masih stabil, meski ditengah ketidakpastian ekonomi global.
Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, kinerja sektor Perbankan per Mei 2024 secara umum menunjukkan kinerja yang stabil dan berkelanjutan, dengan CAR 26,22 persen.
Selain itu, tingkat profitabilitas perbankan terjaga dengan ROA sebesar 2,56 persen dan NIM sebesar 4,56 persen.
Adapun Kredit masih tumbuh 12,15 persen (yoy) menjadi Rp7.376 triliun, dengan kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan sebesar 2,34 persen dan NPL net sebesar 0,79 persen.
Sejalan dengan pertumbuhan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif.
Pada Mei 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 0,53 persen mtm atau meningkat sebesar 8,63 persen yoy (April 2024: 8,21 persen yoy) menjadi Rp8.699 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu sebesar 15,53 persen yoy, sedangkan deposito dan tabungan masing-masing meningkat sebesar 6,20 persen dan 5,20 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Mei 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 114,58 persen (April 2024: 113,94 persen) dan 25,78 persen (April 2024: 25,62 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kondisi likuiditas perbankan nasional tergolong baik di tengah likuiditas global yang cukup ketat seiring kebijakan bank sentral AS yang mempertahankan suku bunga tinggi (high for longer).
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan sebesar 2,34 persen (April 2024: 2,33 persen) dan NPL net sebesar 0,79 persen (April 2024: 0,81 persen).
Loan at Risk (LaR) menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,75 persen (April 2024: 11,04 persen, dan Mei 2023: 13,38 persen).
Adapun NPL gross UMKM pada bulan Mei 2024 tercatat stabil yaitu sebesar 4,27 persen (April 2024: 4,26 persen). Sejalan dengan penurunan LaR total kredit, LaR kredit UMKM juga mengalami penurunan yaitu menjadi sebesar 13,83 persen (April 2024: 14,29 persen) dari tahun sebelumnya sebesar 17,63 persen.
Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama. (*/4dv)