MAKASSAR—Oknum anggota TNI Yonif 433 Julu Siri Kostrad berinisial Pratu RAB resmi dilaporkan ke Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) XIV/Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin 16 September 2024 lalu.
Terlapor Pratu RAB dilaporkan seorang mahasiswi berinisial NAP karena diancam terduga pelaku akan menyebarkan video porno yang direkam oknum anggota TNI tersebut.
Perbuatan tindak pidana Pratu RAB telah melanggar pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Terduga pelaku RAB juga melanggar UU Pornografi
“Klien saya melaporkan Pratu RAB ke Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin karena terduga terlapor sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan foto dan cuitan di platform media sosial yang dapat diakses publik. RAB diduga melanggar UU ITE dan pornografi,” kata pelapor melalui kuasa hukumnya, Yoseph Temorubun, SH dalam keterangan pers yang diterima redaksi Mediasulsel.com, Senin (23/9/2024).
Yoseph Temorubun menjelaskan bahwa konologi kasusnya bermula saat kliennya berkenalan dengan terlapor Pratu RAB melalui platform sosial media Instagram pada 2021 lalu.
Dari berkenalan tersebut, RAB dan NAP saling menukar nomor kontak kemudian berkomunikasi jarak jauh selama dua bulan.
Setelah itu, RAB kembali ke Makassar lalu keduanya janjian bertemu di Maros PTB (Pantai Tak Berombak). “Seiring waktu, klien saya dan terlapor menjalin hubungan serius karena terlapor menjanjikan untuk menikahi secara dinas dan menjadikan klien saya sebagai istri sah,” jelasnya.
“Klien saya percaya atas janji terlapor sehingga keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri meskipun klien saya menyadari hubungan itu terlarang. Saat berhubungan intim tanpa disadari klien saya, terlapor merekam adegan tak senonoh itu melalui video dan menjadikannya tontonan publik,” beber Temorubun.
Kemudian, lanjut Yoseph, sebelum terlapor pergi bertugas sebagai Satgas di Papua ia mengancam pelapor dengan mengatakan, “tunggu balasanku kuhancurkan hidupmu. Paling saya tunda pangkat setelah itu selesai mi aman. Semua videomu ada sini fikir baik-baik untuk tinggalkan ka”.
Ketika terlapor mengancam, kliennya ketakutan dan terancam
Kata-kata terlapor kepada kliennya terbukti dengan mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen hubungan intim keduanya melalui platform media sosial sehingga dapat diakses publik.
Terlapor Pratu RAB memposting foto-foto kliennya dengan jelas. Sedangkan foto terlapor diposting tetapi tidak terlihat secara utuh.
Selain itu, kata sandi atau password Instagram kliennya dibuka terlapor kemudian memposting foto-foto kliennya pada 11 Oktober 2023 sehingga mudah diakses publik.
Satu foto kliennya di Instagram diikuti sebanyak 8.973 followers/pengikut. Foto kedua diikuti sebanyak 1.195 followers lalu foto ketiga diikuti 29 followers.
“Tindakan memposting foto-foto klien saya dan terlapor membuat klien saya merasa harga dirinya diinjak-injak dan membuat malu keluarganya akibat tindakan terlapor. Terlapor juga selalu melakukan intimidasi kepada klien saya,” ujar Temorubun.
Temorubun memohon kepada Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin memproses kasus tersebut secara hukum demi menegakkan keadilan.
Pihaknya juga meminta pimpinan terlapor memberikan sanksi kode etik sesuai dengan Sapta Marga dan 8 Wajib TNI dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap terlapor karena mencederai institusi TNI.
Salinan laporan tersebut diteruskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam Republik Indonesia, Kantor Staf Presiden RI, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Panglima TNI, Kepala Staf TNI AD, Pangkostrad, dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak RI.
Laporan itu diteruskan juga kepada Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Pangdiv Divisi III Kostrad, Dandenpom Divisi III Kostrad, Lembaga Pegiat HAM serta Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia. (*)