Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Selama Tahun Baru 2025
  • Universitas Diponegoro
  • Media Sulsel
Kriminal

Palsukan STNK, Pegawai Samsat Diciduk Polisi

761
×

Palsukan STNK, Pegawai Samsat Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MEDIASULSEL.com – Seorang pegawai Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Selatan, nekat memalsukan STNK mobil yang akan dijualnya dengan cara mengambil STNK bekas dan diketik ulang menggunakan mesin ketik.

Tersangka KH nekat memalsukan STNK mobil miliknya dengan cara mencari STNK bekas yang sudah tidak terpakai lagi di tempatnya bekerja sebagai honorer di Dispenda Sumsel.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Setelah mendapat STNK bekas di Samsat Palembang, ia menghapus nama yang tercantum di STNK bekas tersebut dan mengetik ulang kembali STNK tersebut.

“Aku beli mobil dari JO. Ketika beli, JO bilang BPKB sedang dileasingkan sehingga hanya diberikan STNK saja. Selain itu, dia juga memberikan surat keterangan dari leasing kalau BPKB mobil itu sedang berada di leasing. Itu yang membuat aku percaya,” ujarnya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Senin (26/9/2016).

Tersangka mengaku terpaksa memalsuan STNK, karena kebingungan lantaran mobil yang dibelinya tak memiliki STNK, sedangkan mobil Avanza yang dibelinya akan dijualnya kembali.

Ia pun berinisiatif untuk memalsukan STNK mobil menggunakan STNK bekas yang diperolehnya dari Samsat Palembang, kemudian diketik ulang menggunakan mesin ketik.

Mobil tersebut sudah ada yang akan membelinya, tersangka KH mengaku bahwa surat-surat mobil miliknya lengkap. Akan tetapi, ternyata orang yang akan membeli mobil Avanza nopol BG 1497 ZG merupakan anggota polisi.

Karena merasa curiga, membuat anggota polisi ini melakukan penyelidikan. Terlebih, STNK yang diberikan ada perbedaan dari pengetikan huruf didalam STNK tersebut.

“Baru pertama kali ini sengaja memalsukan STNK, karena mau jual mobil itu. Memang, STNK yang ada itu palsu karena diambil dari STNK bekas lalu diketik ulang,” jelas tersangka KH.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol DTM Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Hans Rahmatulloh mengatakan, tersangka telah diamankan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang curiga dengan STNK yang diberikan tersangka.

“Tersangka ini menjual mobil Avanza berwarna hijau metalik nopol BG 1497 ZG miliknya, melalui iklan online seharga Rp 45 juta. Tetapi, setelah dilihat ternyata STNK yang diberikan berbeda, dari itulah dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Setelah itu, tersangka dipancing untuk melakukan transaksi jual beli mobil. Saat bertemu, tersangka tidak bisa menunjukkannya kelengkapan surat-surat termasuk STNK yang mencurigakan. Akhirnya, tersangka langsung diamankan dan baru mengakui bila STNK yang diberikan merupakan STNK palsu. (tribrata)

error: Content is protected !!