MEDIASULSEL.com,- Rencana dilaksanakannya pemilihan ketua RT dan RW, yang akan dilaksanakan secara serentak di 153 kelurahan se kota Makassar pada 26 Februari 2017, memberikan kesempatan panitia pemilihan tingkat kelurahan, untuk membuat sendiri, tata tertib pemilihan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Hal itu terungkap dari penjelasan, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar, Iskandar Lewa, ketika bertindak sebagai nara sumber dalam Sosialisasi Teknis, Pemilihan Ketua RT/RW se Kecamatan Manggala, di aula kecamatan tersebut, Rabu, (2/2) sore.
“Setiap panitia kelurahan diberikan hak untuk membuat tata tertib pemilihan disesuaikan dengan wilayah masing-masing, khususnya terkait hal-hal yang belum diatur dalam perwali,” terang Iskandar.
Selain itu Iskandar juga menjelaskan, bahwa dalam perwali no. 1 tahun 2017, yang merupakan penyempurnaan dari perwali no. 72 tahun 2016, persyaratkan setiap calon harus memperoleh rekomendasi lurah, dirubah dengan dukungan warga sebesar 10% dari jumlah warga untuk calon ketua RT, dan 5% dari jumlah warga setiap RT untuk calon ketua RW.
“Untuk dukungan warga, 10% untuk calon ketua RT dan 5% setiap RT untuk calon ketua RW, setiap kepala keluarga diberikan hak untuk mendukung maksimal 4 calon ketua RT dan 4 calon ketua RW,” terang Iskandar.
Pada kesempatan itu, Iskandar juga menjelaskan, bahwa dalam Perwali ini juga diatur penguatan posisi lurah dalam hubungannya dengan RT dan RW, khususnya dalam hal pemberhentikan ketua RT/RW.
“Berdasarkan Perwali no 1, tahun 2017 ini, Lurah berhak memberhentikan ketua RT/RW, apabila dalam 1 tahun berturut-turut tidak menjalankan tugas-tugasnya, atau yang bersangkutan tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut, dan jika tersangkut masalah hukum, maka dapat diberhentikan sementara, sampai berkekuatan hukum tetap,” jelas Iskandar.
Diakhir paparannya Iskandar menyampaikan, bahwa pemilihan yang melibatkan 5.969 orang panitia tingkat RW ini, merupakan pemilihan RT/RW secara serentak dan demokratis pertama di Indonesia, dan merupakan inovasi walikota kota Makassar, tanpa kepentingan pribadi apapun. (464ys)