MEDIASULSEL.com – Tiga hari pasca ditetapkannya enam tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Jembatan Timbang, Maccopa, Maros, Sabtu (21/1/2017) sore tadi terlihat berhenti beroperasi.
Sebelumnya, keenam tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros, pada 18 Januari lalu. Para tersangka kemudian digiring ke Lapas Klas II Kariango, Kabupaten Maros, Sulsel.
Advertisement
Scroll untuk melanjutkan
Mereka yang digiring adalah Kepala Jembatan Timbang, Hasanuddin beserta lima orang stafnya, Muh Nur Ikhsan, Hilal, Romi, Hasrudi serta Ardiansyah. Para tersangka ini, dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (shar)