MAKASSAR—Pelantikan sejumlah kepala SMA dan SMK di Kalimantan Utara (Kaltara) oleh Gubernur Zainal Arifin Paliwang menuai sorotan. Pengangkatan kepsek itu merupakan kebijakan yang inprosedural.
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara Bastian Lubis menyebut pengangkatan itu tanpa sepengetahuan Kepala Dinas. Melainkan dilakukan langsung oleh Sekdis. Melampaui kewenangannya.
“Sangat tidak prosedural. Ini bukan soal kepseknya siapa. Tapi persoalan prosedurnya yang tidak seusai aturan,” kata Pak Bob, sapaan akrab Bastian Lubis.
Setidaknya, dalam pengangkatan itu harus ada dua regulasi yang harus terpenuhi. Pertama Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Perdirjen Guru dan Tendik Kemendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepsek.
“Didalam pelaksanaan seleksi ada dua regulasi yang harus di penuhi, kemudian pengangkatan kepala sekolah ini dalam permendikbud ini, seseorang yang harus di angkat adalah dari rekomendasi dari tim pengangkatan kepala sekolah, nah ini tidak ada rekomendasi,” katanya, Senin (18/09/2023).
Lebih lanjut, Rektor Universitas Partia Artha itu menyebutkan bahwa ada sekitar 10 kepsek yang dirotasi. Kepsek yang merupakan guru penggerak itu diganti tanpa alasan dan evaluasi yang jelas.
Bastian juga mengaku otak dari rotasi atau pengangkatan kepala sekolah ini adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Kaltara, Sudarsono.
Selain itu, Bastian juga menyebut Sekdisdik Kaltara mengambil langkah pergantian dan pengangkatan Kepala Sekolah tanpa sepengetahuan atasannya dalam hal ini Kepala Dinas.
“Mengkritisi kinerja. Saya pikir, sekdisdik ini otak dari rotasi ini. Karena dia yang bantah. Dia ini one man show. Aktornya sekdis. Melangkahi kadisnya. jago ini. Darsono. Itu tidak sesuai dengan aturan.” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota TGUPP Pemprov Kaltara Bidang Hukum, Regulasi dan Pencegahan Korupsi, Zainuddin Djaka mengatakan yang akan dirugikan jika saja ada audit adalah kepsek yang diangkat menggantikan kepsek sebelumnya.
“Kalau di audit. Pasti jadi temuan. Dikembalikan. Yang menggantikan, adalah harus guru penggerak atau cakep. Nah yang dirugikan adalah kepseknya ini. Padahal biang keroknya kan ini Sekdisnya, Sudarsono,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Zainal Arifin Paliwang melantik puluhan kepala sekolah jenjang SMA dan SMK se-Kaltara, Jumat (10/12/2021) di Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara.
Dalam sambutannya, gubernur mengatakan, bahwa amanat yang disematkan itu, dapat membawa manfaat yang baik dan hasil maksimal dalam upaya meningkatkan mutu, relevansi dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah.
Untuk itu, dia mengatakan, agar para kepala sekolah, termasuk pengawas memiliki semangat pengabdian sebagai upaya pemenuhan standar nasional. (*)