MEDIASULSEL.com,- Gubernur Papua Lukas Enembe meminta perusahaan Freeport segera membayar US$376 juta atau senilai Rp 3,5 Triliun, dalam bentuk pajak dan denda sesuai dengan putusan pengadilan dalam perkara pemakaian air oleh perusahaan tambang Amerika itu.
Gubernur Enembe, Jumat (27/1) mengatakan bahwa bahwa pengadilan pajak memutuskan tanggal 17 Januari bahwa Freeport harus membayar pajak yang lebih besar atas pemakaian air dari dua sungai di Papua, antara Januari 2011 sampai Juli 2015 untuk keperluan tailings dari kegiatan pertambangannya.
Sesuai undang-undang Indonesia, pembayaran harus dilakukan sekitar 30 hari setelah putusan jatuh.
Menurut Enembe, propinsi mengklaim pajak itu berdasarkan keputusan pemerintah setempat tahun 2011. Freeport sendiri mengatakan pihaknya seharusnya membayar pajak lebih rendah berdasarkan kontrak yang sudah puluhan tahun dengan pemerintah Indonesia.
“Perjuangan untuk mendapatkan dana sebesar ini bukan perkara mudah, karena kami berhadapan dengan perusahaan besar, Freeport Indonesia yang semua orang sudah tahu. Hanya karena ini berkaitan dengan hak yang memang sudah seharusnya menjadi milik rakyat Papua maka kami perjuangkan sekuat dan semampu kami,” pungkas Lukas. (voaindonesia)