Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Media Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
Sulsel

Pemprov Sulsel Deklarasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

877
×

Pemprov Sulsel Deklarasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulsel Deklarasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel deklarasikan ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (16/10/2023).
  • Pemprov Sulsel
  • HUT Sulsel ke-355
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MAKASSAR—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel deklarasikan ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (16/10/2023).

Hadir seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) lingkup Pemprov Sulsel melakukan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN serta seluruh Kepala SMA, SMA dan SLB sederajat mengucapkan ikrar netralitas ASN yang dibacakan oleh Pj Sekda Andi Muhammad Arsjad.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Pj Gubernur Sulsel dalam sambutannya mengingatkan para ASN lebih hati-hati dalam bermedia sosial, apalagi sampai menyebarkan informasi, like postingan berbau politik.

“Hati-hati medsos yang paling sering terjadi kasusnya di medsos pada 2019. Saya tidak ragu-ragu mengambil tindakan biar itu ASN dan non ASN dia juga harus netral,” ucapnya.

Pemprov Sulsel Deklarasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel deklarasikan ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan Sukarniaty Kondolele mengatakan sanksi berat pada netralitas ASN bisa sampai pemecatan.

“Hukuman terberat itu bisa di pecat, tergantung apa pelanggarannya, kemarin ada satu kepala sekolah SMA yang sudah kita sidang kode etik, itu pelanggaran moral, hukumannya masih ringan, karena waktu sidang klarifikasi dengan KASN, inspektorat, dan pihak terkait lainnya, itu memang masih di taraf pelanggaran ringan,” jelasnya.

Sukarniaty Kondolele menegaskan arahan Pj Gubernur jelas harus menjaga netralitas, apalagi sudah ada dalam perundang- undangan.

“Jadi tidak bisa setengah-setengah netral, mungkin ada yang sembunyi-sembunyi lagi, persoalannya kalau didapat tanggung jawab secara personal,” pungkasnya. (*/4dv)

Pemprov Sulsel Deklarasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel deklarasikan ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (16/10/2023).
error: Content is protected !!