MEDIASULSEL.com – Penggelapan dana bongkar muat kontainer di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, terungkap sebagai kejahatan terencana sebagaimana pengakuan salah satu pelaku penggelapan dana mengaku diperintahkan langsung oleh perusahaan.
Salah satu mandor, HM (40), saat diperiksa diruangan penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel mengaku sudah 3 tahun terakhir ini melaksanakan penggelapan dana, ia tidak merasa melakukan pelanggaran karena HM merasa hal itu memang diperintahkan oleh perusahaan.
“Dari tahun 2013 saya melakukan ini, tapi ini bukan pelanggaran hukum karena ada perintah langsung dari perusahaan,” pungkasnya, Selasa (25/10/2016)
Ia menambahkan pekerja di perusahaan TKBM ini tidak diberi gaji pokok oleh perusahaan, mereka pun diberikan target untuk bongkar muat 125 ton per jam, perusahaan juga menyuruh mereka untuk memberikan bonus kepada para pekerja bongkar muat.
Dua mandor perusahaan TKBM, HM bersama rekannya MT (40) saat mendapatkan proyek untuk bongkar muat dari dua kapal Malomo dan Samudera meminta kepada dua orang mandor ini, 18 orang dengan pembayaran yang dilaksanakan perusahaan sebanyak Rp2.886.000.
Namun mereka hanya menyiapkan 11 orang , dan 7 lainnya Fiktif, jadi mereka menggelapkan dana gaji 7 orang buruh yang tidak ada dilapangan, dengan jumlah Rp910.000, selain gaji 7 buruh fiktif, mereka juga menggelapkan uang ‘toelag’ (bonus pembayaran buruh borongan) sebesar Rp182.000, total penggelapan dana menjadi Rp1.920.000. (Aks/Ald)