Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Makassar

Penjelasan Nursaidah Sirajuddin Soal Kelebihan Bayar Iuran BPJS Kesehatan

686
×

Penjelasan Nursaidah Sirajuddin Soal Kelebihan Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Penjelasan Nursaidah Sirajuddin Soal Kelebihan Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, memberikan penjelasan terkait kasus kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, memberikan penjelasan terkait kasus kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurut Nursaidah, proses pembayaran dilakukan berdasarkan data yang sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta BPJS Kesehatan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Anggarannya ada di Dinkes, tapi datanya berasal dari Dinsos yang bekerjasama dengan Dukcapil. BPJS kemudian memverifikasi data tersebut. Setelah semuanya disetujui, barulah pembayaran dilakukan melalui kami,” jelas Nursaidah, Rabu (4/9/2024).

Meski begitu, Nursaidah mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, 2022, dan 2023 terjadi kelebihan pembayaran. Penyebab utamanya adalah peserta PBI yang pindah domisili tanpa memperbarui data.

Akibatnya, BPJS Kesehatan mereka tetap terdaftar di Kota Makassar meski mereka sudah tidak lagi berdomisili di sana.

“Kelebihan bayar ini terjadi karena peserta yang pindah belum memindahkan kepesertaan BPJS mereka ke domisili baru. Datanya masih tercatat di Makassar, sehingga terjadi kekeliruan dalam pembayaran,” terang Nursaidah.

Sebagai langkah penanganan, pihak Dinas Kesehatan akan melakukan pembaruan data untuk memastikan nama-nama yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dihapus dari daftar PBI.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan untuk mencari solusi atas kelebihan pembayaran ini.

“Kami masih menunggu keputusan, apakah kelebihan bayar ini akan dikembalikan atau dikompensasi. Saat ini belum ada pembahasan final, karena PKS (Perjanjian Kerja Sama) kami juga tidak memuat mekanisme soal itu. Tapi, kami akan terus berjuang agar ada penyelesaian,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian Dinas Kesehatan Makassar untuk memastikan keakuratan data PBI ke depannya, demi menghindari hal serupa terjadi lagi. (*/4dv)

error: Content is protected !!