Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Opini

Peredaran Narkoba, Kapan Berhenti?

407
×

Peredaran Narkoba, Kapan Berhenti?

Sebarkan artikel ini
Peredaran Narkoba, Kapan Berhenti
Satriah Ummu Aulia
  • DPRD Kota Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

OPINI—Salah satu yang menjadi persoalan di negeri ini adalah kasus peredaran narkoba yang tak kunjung usai. Bahkan sepanjang Agustus 2023, Polda Jawa Tengah beserta jajaran mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba.

Sebanyak 278 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, dari sebanyak 218 kasus tindak pidana narkoba ini, polisi telah mengamankan satu kilogram lebih narkoba jenis sabu sabu dan 9.301,1 gram ganja.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Selain itu juga 44 butir ekstasi, 42,89 gram T Sinte, 3.491 butir psiko, serta 25.321 butir obat-obatan terlarang,” ungkapnya, saat digelar jumpa pers pengungkapan tindak pidana narkoba di Semarang, Jawa Tengah.(REPUBLIKA.CO.ID).

Ini adalah pengungkapan kasus yang terjadi di semarang. Namun, tidak hanya itu didaerah lain juga terjadi kasus yang serupa yakni di Jakarta. Ya, Polisi menangkap RP (23), seorang mahasiswa semester akhir di fakultas teknik salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat karena kasus peredaran narkoba jenis ganja.

RP alias Rahmat (23) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,” ungkap Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin.

Kasus tersebut bermula ketika tersangka membeli ganja senilai Rp6 juta melalui aplikasi Instagram dengan akun bernama “@echsan”. (ANTARANEWS.COM)

Dua fakta ini adalah satu dua contoh kasus yg terjadi pada tahun ini. Namun, sebagaimana kita fahami bersama bahwa kasus narkoba yang terjadi di negeri ini hampir setiap tahun ada.

Bahkan pelakunya sudah menyasar semua kalangan. Mulai dari masyarakat biasa, oknum pemerintahan, oknum kepolosian, pelajar sekolah, mahasiswa, selebriti, dan selebgram. Dan pelakunya tidak hanya laki laki tapi juga sudah melibatkan kaum yang menurut orang paling lemah yaitu perempuan.

Ya, pada bulan Agustus lalu tepatnya pada hari Sabtu, 28 Agustus 2023 seorang selebgram yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan di tangkap karena terlibat kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Selebgram itu tidak lain adalah Adelia Putri Salma. Beliau adalah seorang lulusan S2. Diketahui Adelia merupakan istri dari narapidana bandar narkoba bernama Kadafi atau David.

David saat ini tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusa Kambangan. Suami Adelia ini ditangkap dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi. Dan mirisnya, meskipun mendekam di penjara David diduga masih menjalankan bisnis haram tersebut. (Tribun-Medan.com/31/8/2023).

Sungguh merupakan sesuatu yang mengherankan, bagaimana bisa seorang narapidana masih bisa mengendalikan bisnis haramnya dari balik lapas?. Tidak kah ini menjadi indikasi bahwa terdapat berbagai persoalan yang terjadi terkait kasus ini. Diantaranya Longgarnya penjagaan lapas, hukum yang tidak menjerakan, dan sesat fikir akan narkoba.

Kondisi seperti ini adalah sebuah keniscayaan dalam sistem kapitalis. Betapa tidak yang menjadi akidah dalam sistem ini adalah agama harus dipisahkan dari kehidupan dan semua hal dilakukan atas manfaat saja. Dalam kapitalis hukum dan aturan itu berasal dari kejeniusan manusia yang fitrahnya terbatas, serba lemah, dan kurang.

Hingga, wajar jika hukum yang diterapkan pada pelaku kejahatan itu tidak menjerakan. Juga, dari segi individu sistem ini mendorong orang orang untuk berbuat semau mereka tanpa peduli halal dan haram selama mendatangkan manfaat materi maka itu akan dilakukan.

Maka, tak heran jika bisnis narkoba justru digandrungi sebagian orang bahkan menyasar semua kalangan sebab ini bisa mendatangkan materi bagi mereka. Hal inilah yang kemudian menyebabkan kasus peredaran narkoba tak kunjung berhenti di negeri ini.

Dari sudut pandang Islam segala sesuatu harus dikembalikan pada standar halal dan haram bukan standar manfaat sebagaimana dalam sistem kapitalis. Narkoba dan sejenisnya dalam islam hukumnya adalah haram.

Sebab, zat nya bisa merusak fisik dan akal manusia. Berdasarkan pandangan ini maka negara (penguasa) yang dalam islam kedudukan adalah Ra’in atau periayah yang mengurusi seluruh urusan umat akan berusaha mencegah peredaran zat haram ini ditengah tengah umat.

Ada beberapa mekanisme yang bisa ditempuh. Yang pertama, negara akan senantiasa meningkatkan ketakwaan individu yakni senantiasa mendorong umat untuk melakukan sesuatu berdasarkan standar halal dan haram.

Juga, mengedukasi umat terkait zat zat yang haram dan seperti apa bahayanya bagi kesehatan dan akal manusia. Hingga, dengan begini secara individu akan terdorong untuk menghindari hal hal demikian.

Kedua, adanya kontrol masyarakat. Dalam islam masyarakat juga akan difahamkan terkait kedudukan dan tanggun jawab mereka seperti apa. Yakni bahwa peran masyarakat tidak lain adalah bagaimana agar bisa saling mengontrol dan mengingatkan satu sama lain ketika melakukan hal hal yang tidak seharusnya.

Atau dengan kata lain mereka punya kewajiban amar makruf nahi munkar (mengajak pada kebenaran dan mencegah dari kemungkaran). Dengan begini ketika ada diantara mereka yang diketahui mengkonsumsi narkoba. Maka, mereka akan diingatkan oleh masyarakat itu sendiri.

Ketiga, penerapan hukum dan aturan oleh negara. Dimana aturan itu tidaklah berasal dari manusia akan tetapi berasal dari Allah semata (Zat yang maha mengetahui) apa yang terbaik buat hambanya.

Dalam Islam hukuman atas tindak pidana narkoba adalah dijatuhi hukuman ta’zir yakni disesuaikan dengan kadar kejahatan pelaku seperti apa. Namun, hukuman yang paling berat adalah bisa dijatuhi hukuman mati.

Hal ini berdasarkan Qur’an surah Al Maidah Ayat 33 yang artinya: “Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar”

Tolok ukur kerusakan adalah jika terjadi merusak banyak orang. Maka, jika dilihat dari dampak narkoba itu sendiri atas manusia itu bisa merusak tidak hanya fisik akan tetapi juga akal manusia.

Olehnya, jika hendak menghentikan peredaran narkoba di negeri ini, alangkah baiknya jika kita bisa mengambil mekanisme dari sudut pandang Islam. Wallahu A’lam. (*)

 

Penulis
Satriah Ummu Aulia
(Pegiat Literasi dan Pengurus MT Mar Atul Mut Mainnah)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.