MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar telah melaksanakan rapat persiapan untuk pelaksanaan Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) di 153 Kelurahan Kota Makassar, dengan melibatkan seluruh camat dan lurah se Kota Makassar.
Kegiatan yang dibuka Wali Kota Makassar diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, A. Irwan Bangsawan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sipakatau, Balaikota Makassar, Kamis (26/10/2023)
Kepala Bappeda Kota Makassar, Helmy Budiman yang diwakili Kepala Bidang Sosial Budaya, Nopriadi menjelaskan, tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan arah pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanganan ATS (RAD ATS) untuk mengatasi permasalahan ATS yang ada di Kota Makassar.
Sasaran pelaksanaan Pendataan Anak Tidak Sekolah (PPATS) menurut Nopriadi mencakup anak-anak usia sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas (7-18 tahun) yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan atau lulus tetapi tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Mereka juga dikelompokkan berdasarkan kondisi seperti anak dalam rumah tangga miskin, pekerja anak, penyandang disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak terlantar, anak dalam pernikahan anak/ibu remaja, serta kelompok ATS lainnya, jelas Nopri.
Tim Teknis Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS) di Kota Makassar telah ditetapkan dengan peran yang mencakup koordinasi, dukungan, dan pemantauan terhadap seluruh tahapan PPATS. BAPPEDA Kota Makassar berperan penting dalam koordinasi terkait perencanaan dan program untuk penanganan ATS, serta dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya penanganan ATS.
Diharapkan inisiatif ini dapat mengurangi jumlah anak yang tidak bersekolah (ATS) di Kota Makassar, memperkuat sistem pendidikan untuk memberikan akses yang adil, meningkatkan hasil pembelajaran, serta mengembangkan keterampilan bagi remaja di Kota Makassar. (*/4dv)