TAKALAR—Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 14 Desa di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang sedianya akan dilaksanakan tanggal 4 Desember 2022, akibat sejumlah polemik di akar rumput diperkirakan terancam batal.
Hal itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Takalar, H. Nurdin yang menuturkan, bahwa pihak DPRD telah menyurat kepada Bupati Takalar dengan tembusan Gubernur Sulsel dan Mendagri yang meminta Pilkades di 14 Desa dibatalkan, karena diduga terjadi sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan tahapannya.
Saat ditemui Mediasulsel.com, Senin (22/11/2022) di ruang kerjanya, H. Nurdin secara detail menjelaskan dasar pelaksanaan Pilkades, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Menurut H. Nurdin tahapan Pilkades bahkan sampai pemilihannya tidak akan bisa berjalan jika tidak ada anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), karena tidak ada yang bisa dan berhak menjalankan Pilkades selain P2KD.
“Kita mulai dari pasal 14 Perda ini (sambil menunjukkan perda tersebut). Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas diantaranya merencanakan, mengkoordinasi, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu,” ujarnya.
“Bagaimana bisa dilaksanakan itu jika anggota P2KD desanya tidak ada alias sudah mengundurkan diri semua sisa ketuanya saja. Itu baru Satu poin, sedangkan di pasal 14 ini ada sampai 17 poin (a-q), kan tidak mungkin jalan dan aturan harus 5 anggotanya P2KD itu,” tegas H Nurdin.
Lebih lanjut H. Nurdin juga menuturkan, bahwa tugas dan fungsi P2KD sebagaimana diatur dalam Pasal 12 di poin f P2KD itu terdiri dari ketua, sekertaris, dan anggota.
Adapun dari 14 Desa yang diminta oleh DPRD Kabupaten Takalar kepada Bupati untuk dibatalkan Pilkadesnya menurut H. Nurdin diantaranya DS. Aeng Toa, Biring Kassi, Mangarabombang dan lainya yang terjadi polemik akibat tahapan Pilkadesnya diduga tidak sesuai aturan.
“Jadi untuk Biring kassi ada di urutan ke 13 desa yang menolak pilkades. Surat ini kami tembus kan ke Mendagri,” tutup H. Nurdin seraya memperlihatkan lembaran surat yang akan dikirim ke bupati Takalar tembusan Mendagri.
Sementara itu, salah seorang warga yang sempat ditemui Media Sulsel namun tidak bersedia namanya dimediakan menuturkan, bahwa saat ini dirinya bersama warga lain tidak lagi melakukan aksi demo karena mereka takut ditangkap pihak kepolisian.
“Kami tetap menolak tahapan yng tidak jelas. Kenapa ada tahapan tidak ada anggotanya P2KD dan pengambilan nomor urut kenapa sampai malam hari. Ada kesan mau disembunyi-sembunyi. Dan itu ketua P2KD di panggil di DPRD untuk rapat tidak ada di rumahnya pergi. Makanya kami sebenarnya menolak dengan tegas hanya kamii takut ditangkap polisi kalau ada aksi demo,” terang warga itu.
Dihubungi terpisah Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Biring Kassi, Kecamatan Galesong Utara, H. Agusalim Dg. Ngampa menerangkan, bahwa dirinya dan bersama seluruh anggota BPD Desa Biring Kassi tetap berpegang pada surat pengunduran diri 4 anggota P2KD di desanya.
“Saya dan anggota saya semuanya ada 9 orang tetap berpegang pada aturan. Ke 4 anggota P2KD yang mengundurkan diri sudah kami lanjutkan ke tingkat atas kecamatan. Dan tidak ada pergantian sampai saat ini,” ujar Ketua BPD yang akrab disapa H. Dg. Ngampa itu.
Bahkan lanjut Dg. Ngampa, meski pernah ditelepon Pj Kepala Desa untuk melanjutkan tahapan Pilkades, namun Pihak BPD tetap akan bersama warga dan berpegang teguh pada aturan saja.
“Memang pernah PJ Kades menelpon untuk melanjutkan tahapan, tapi kami tidak mau karena sudah salah aturan, anggota p2KD tidak ada dan otomatis tidak bisa dilanjutkan,” tutup H. Dg Ngampa. (70n)