PMI: Kembali Dalam Peti Mati

PMI: Kembali Dalam Peti Mati
Nurzyanti Jani (Aktivis Muslimah)

OPINI—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi respons cepat pemerintah mengatasi penahanan pekerja migran Indonesia oleh pihak keimigrasian Malaysia. Meski begitu, Komnas HAM meminta pemerintah tetap memperhatikan hak para pkerja migran tersebut.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan sebelumnya terdapat puluhan pekerja migran Indonesia yang ditahan pemerintah Negeri Sembilan, Johor Baru, Malaysia. Pasalnya, kata dia, puluhan pekerja migran tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap.

“Tercatat sebanyak 67 WNI dan PMI telah dipulangkan ke Indonesia pada 23 Februari 2023,” kata Atnike melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Maret 2023.

Atnike mengatakan 67 orang pekerja migran tersebut seluruhnya berasal dari Nusa Tenggara Timur. Ia menyebut kini semuanya telah dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.

Kenyataan hidup yang tidak bisa lagi dihindari saat ini adalah kemiskinan akut dan lapangan pekerjaan yang sempit yang menjadikan pekerja migran kian hari kian banyak.

Para ibu yang seharusnya menikmati perannya mengasuh anak-anak dan berkhidmat pada suaminya, malah berjibaku dengan maut lantaran harus mengadu nasib di negeri orang. Inilah kondisi para perempuan Indonesia yang tidak lagi mendapatkan perlindungan dari suami dan negaranya.

Berita Lainnya

Banyak imigran yang disiksa oleh majikannya, bahkan hingga harus meregang nyawa. Wajah Meriance Kabu, pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, menghitam karena hampir setiap hari dipukul majikannya.

Sama halnya dengan Majikan Adelina—PMI lainnya—yang pada 2019 dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Penang. Padahal, pada 2018, Adelina ditemukan di beranda rumah majikannya dalam kondisi tidak berdaya dan penuh luka, hingga akhirnya nyawanya tidak bisa terselamatkan. Ia pun termasuk satu dari 700 lebih pekerja asal NTT yang kembali dalam peti mati. (BBC, 1-3-2023).

Lihat Juga:  PTM 100% Hanya Menjawab Desakan Publik

Banyaknya kasus penganiayaan yang tidak tertangani, bahkan banyak majikan jahat yang lolos dari hukuman, membuat para majikan di sana tidak segan menganiaya para PMI.

Menteri Ida Fauziah pun memikirkan cara untuk menyelesaikan masalh tersebut dengan menerbitkan Permenaker 4/2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, menggantikan Permenaker 18/2018.

Dalam Permenaker 4/2023, ada penambahan manfaat jaminan sosial untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial, baik karena kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.

Kompensasinya, para pekerja migran akan mendapatkan pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, pelatihan vokasi bagi PMI yang cacat, santunan kematian, biaya pemakaman, beasiswa pendidikan, pelatihan perlindungan selama kerja, dan lain-lain. Dengan begitu, perlindungan kerja dan pascakerja para PMI akan makin terjamin.

Berita terkait