Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Stunting
  • Universitas Diponegoro
EkonomiMakassar

Pojok Ekonomi Digital UIN Alauddin Makassar: “Hati-Hati Mengajukan Pinjaman Online Ilegal”

920
×

Pojok Ekonomi Digital UIN Alauddin Makassar: “Hati-Hati Mengajukan Pinjaman Online Ilegal”

Sebarkan artikel ini
Seminar Nasional dan Launching Pojok Ekonomi Digital di UIN Alauddin Makassar
Lembaga Kajian Strategi dan Pembangunan Pemerintah (LKSP) UIN Alauddin Makassar menggelar Seminar Nasional dan Launching Pojok Ekonomi Digital berlangsung di gedung Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, UIN Alauddin Makassar, Senin 10 September 2018. (Foto: Istimewa)
  • KPU Sulsel
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Banner DPRD Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MAKASSAR – Masyarakat diimbau agar berhati-hati mengajukan pinjaman secara online, tanpa persyaratan yang aneh-aneh. Sebab Itu bisa jadi pinjam meminjam online illegal.

Hal itu terungkap pada Seminar Nasional dan Launching Pojok Ekonomi Digital di UIN Alauddin Makassar di gedung Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, UIN Alauddin Makassar, Senin (10/9/2018).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kegiatan tersebut diadakan Lembaga Kajian Strategi dan Pembangunan Pemerintah (LKSP) UIN Alauddin Makassar mengadakan Seminar Nasional sekaligus Launching Pojok Ekonomi Digital.

Seminar ini bertujuan untuk menjawab peluang dan tantangan perkembangan Industri Keuangan Finansial Teknologi Peer To Peer Landing di Indonesia.

Mengingat di Indonesia perkembangan dan pengguna teknologi sudah begitu pesat. Ini tentunya mendorong menculnya industri baru yang disebut sebagai Finansial Technology atau Fintech.

Seminar dibuka langsung Dekan Fakultas Filsafat dan Ilmu Politik, Prof. Dr. H. Muhammad Natsir Siola, M.A. Dihadiri oleh ratusan orang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, dosen dan wartawan serta masyarakat umum.

Kegiatan ini mengangkat sebuah tema berjudul “Era Baru Industri Keuangan: Fintech Peer To Peer Lending, Arah Perkembangan dan Tantangannya”.

Pada sesi pertama dibawakan oleh Dr. Hendrikus Passagi, M.Sc, CFTP selaku Direktur Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hendrikus memberikan penjelasan mengenai apa itu Finansial Technology atau Fintech yang merupakan gabungan antara akses keuangan dan teknologi digital serta korelasinya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dengan kehadiran Fintech, ia mampu memberikan perubahan besar mulai dari sektor urbanisasi, perubahan iklim, ekonomi, demografi dan teknologi,” jelas Hendrikus.

Hal yang menjadi masalah sekarang ini bagi pedagang kecil atau pelaku usaha berkebutuhan khusus biasanya mereka membutuhkan dana dalam waktu yang cepat.

Ini hal yang tidak bisa dipenuhi oleh industri perbankan. Sedangkan jasa pinjam meminjam seperti Danamas bisa melakukan itu dalam waktu yang cepat, tentunya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

“Kalau ada pinjam meminjam online terus tanpa persyaratan yang aneh-aneh, harap berhati-hati. Itu bisa jadi pinjam meminjam online illegal,” imbau Hendrikus.

Ini bukan hanya Danamas, terdapat 67 jasa pinjam-meminjam lainnya dan tentunya telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal menjadi kelebihan dari Fintech Lending ini yaitu mereka bukan hanya meminjamkan modal tetapi juga membantu dalam proses pengelolaan dan pemasaran.

Mereka dapat membantu menemukan harga yang paling pas, logistik, laporan pembukuan dan lain-lain.

Jadi seorang pengusaha bisa lebih fokus pada bidang usaha yang sedang dikembangkan, biarkan teknologi yang mengambil alih kegiatan yang lain. Inilah yang disebut sebagai Ekosistem Fintech Lending.

Sesi kedua dilanjutkan pemaparan Direktur Utama Danamas, Dani Lihardja menyampaikan, tentang Keuangan Digital dalam Mendukung Inkliusi Keuangan.

Dani Lihardja menjelaskan, di Danamas itu sendiri tidak hanya meminjamkan modal kepada peminjam dengan begitu saja.

Mereka membuat satu ekosistem dimana pemijam tersebut benar-benar menggunakan uang pinjamannya untuk bekerja.

“Misal ada peminjam bekerja sebagai penjual pulsa, maka uang pinjamannya itu diterima bukan dalam bentuk uang tunai, tapi dalam bentuk saldo pulsa”

Pojok Ekonomi Digital UIN Alauddin Makassar: "Hati-Hati Mengajukan Pinjaman Online Ilegal"
Launching Pojok Ekonomi Digital di UIN Alauddin Makassar di gedung Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, UIN Alauddin Makassar. (Foto: Istimewa)

“Dan pada saat peminjaman kedua, rata-rata proses pemijaman hanya tinggal dalam hitungan detik saja, karena semua informasi peminjaman tersebut telah tersimpan di databasenya,” Dani mencontohkan.

Dani Lahardja menambahkan, pemodal di Danamas sudah ada di seluruh Indonesia, dan total peminjam 67.675 orang yang terdaftar hingga bulan Juli 2018. Khusus di Makassar sudah ada 1.723 orang peminjam.

Hubungan antar keduanya, yaitu pemodal dan peminjam tersebut tidak saling kenal tapi mereka tetap bisa menjalin komunikasi melalui Danamas.

Diakhir seminar, turut diselenggarakan peresmian Pojok Ekonomi Digital Kampus dengan prosesi pemotongan pita oleh Hendrikus Passagi.

Pojok Ekonomi Digital ini diharapkan dapat memperkenalkan Industri Fintech Lending kepada para mahasiswa dan juga kepada masyarakat kota Makassar. Terkhusus untuk meningkatkan potensi pendanaan sektor produktif daerah. [*/shar]

  • DPPKB Kota Makassar
error: Content is protected !!