🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya
Kriminal

Polda Sulsel Ungkap Sindikat Penipuan Online Internasional

560
×

Polda Sulsel Ungkap Sindikat Penipuan Online Internasional

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel Ungkap Sindikat Penipuan Online Internasional
Kombes Dicky Sondany, Kabid Humas Polda Sulsel. (Mediasulsel.com/Agays)

MAKASSAR – Setengah miliar lebih uang korban bernama MM (17/12/2017) ludes ditipu sekelompok penipu yang terdiri 1 orang WNA mengaku bernama Ernest B. Johson alias Chiko serta 3 orang Warga Negara Indonesia, yaitu Tuti Hariani, Maria dan Jenieva Putri Agreani.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondany melalui release yang diterima Mediasulsel.com, Sabtu (5/1/2019) mengatakan, kejadian yang menimpa korban bermula ketika pelaku Ernest menginvite korban melalui akun Facebook untuk berteman.

Setelah korban dan pelaku sering melakukan komunikasi chating selama 2 minggu, pelaku mengutarakan niatnya untuk menginvestasikan dananya sebesar USD 1.200.000, dan uang akan dikirimkan langsung ke alamat korban.

Beberapa hari kemudian korban dihubungi oleh Tuti, Maria dan Jenieva yang ketiganya mengaku sebagai anggota dari Ernest, untuk meminta korban mengirimkan dana yang akan digunakan pembayaran biaya administrasi dan pajak sebesar Rp640 juta, kemudian ditransfer korban melalui bank yang berbeda.

Menerima laporan tersebut, Subdit Cyber Polda Polda segera melakukan penyelidikan, dan dengan dipimpin kasubdit 2, unit cyber Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku di Jakarta.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 11 unit smartphone, 1 unit laptop, uang tunai Rp20 juta, 4 lembar uang kertas masing-masing USD100, 16 buku tabungan, 2 lembar kartu ATM,

“Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkannya secara hukum, dan akan dijerat dengan pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Psl 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Psl 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE jo psl 55 KUHP,” ungkap Kombes Dicky Sondany.

Ditempat terpisah Kapolda Sulsel mengapresiasi keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang sangat meresahkan itu.

“Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT, mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat,” pungkas Jenderal Umar. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com