OPINI – Baru-baru ini, publik digegerkan dengan pernyataan istri Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gusdur, Sinta Nuriyah yang mengatakan bahwa “Perempuan muslim tak wajib menggunakan jilbab” dalam acara Podcast Deddy Corbuzier di channel YouTube nya.
Dalam acara tersebut, Sinta Nuriyah pada awalnya hanya menyoroti ada miskonsepsi tentang jilbab yang berkembang saat ini. Menurutnya, dalam pengertian jilbab dan hijab ada kesalahan yang umum terjadi dalam pemahaman masyarakat.
Beliau menyebutkan hijab dan jilbab itu berbeda, jilbab adalah kain tipis untuk menutup kepala sedangkan hijab itu pembatas yang bahannya keras (Okezone.com, 16/1/2020)
Pernyataan di atas dilanjut dengan ungkapannya bahwa jilbab tidak diwajibkan bagi orang Islam jika diartikan ayat dalam Al-Qur’an secara benar, yaitu secara kontekstual.
Beliau juga menambahkan bahwa orang yang menerjemahkan dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an harus memenuhi beberapa persyaratan, tidak boleh sembarangan apalagi hanya bermodalkan Google, harus punya basic dan ilmu yang sangat tinggi.
Ungkapan di atas kini menuai kontroversi dan jadi hot news. Bagaimana tidak, perkataannya yang menafsirkan ajaran Islam seenaknya memicu kemarahan kaum muslim, termasuk penulis.
Sebagai seorang muslim, penulis ingin memberikan perhatian lebih kepada beliau dengan komentar manis atau lebih romantisnya kita sebut kritik. Kritik tidak melulu buruk kok, lebih tepatnya romantis.
Pertama, tentang perkataannya yang menyebutkan bahwa jilbab adalah kain tipis untuk menutup kepala. Jelas dalam surah Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka……..”
Berbicara tentang kutipan ayat tersebut “…ke seluruh tubuh mereka”, para pembaca tentu menyadari bahkan memahami betul apa yang dimaksud ke seluruh tubuh.
Sehingga kepala tidak dapat mewakili keseluruhan tubuh itu. Maka, merupakan kekeliruan jika dikatakan jilbab adalah kain untuk menutup kepala.
Jilbab itu sendiri adalah pakaian yang dikenakan dalam keseharian ke seluruh tubuh untuk keluar rumah, berupa milhafah (mantel) atau mula’ah (baju kurung/jubah) yang diulurkan sampai ke bawah, bukan kain untuk menutup kepala.
Kain untuk menutup kepala itu adalah khimar/kerudung yang perintahnya juga jelas dalam surah An-Nur ayat 31 yang menyeru perempuan agar menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Pernyataan Sinta Nuriyah yang didukung oleh anaknya, Inayah Wulandari, mengenai tidak wajibnya jilbab bagi orang muslim menjadi hal kedua yang perlu kita garis bawahi.
Perihal kewajiban jilbab, atau yang mereka maksud sebenarnya adalah khimar/kerudung tidak menjadi pertentangan para ulama dimanapun itu.
Karena ayat dalam Alquran sudah jelas mewajibkannya. Perbedaan mungkin hanya terkait jenis dan bentuknya, bukan tentang kewajibannya.
Sedangkan apa yang disebutkan oleh Sinta Nuriyah melenceng jauh dari penafsiran para ulama.
Padahal beliau sendiri menyebutkan bahwa orang yang menerjemahkan dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an harus memenuhi beberapa persyaratan, tidak boleh sembarangan apalagi hanya bermodalkan Google, harus punya basic dan ilmunya yang sangat tinggi.
Sedangkan apa yang disebutkan itu ada pada diri para ulama yang tentunya punya basic dan lebih paham soal tafsir Al-Qur’an, berbeda dengan beliau yang entah belajar darimana dan dasar ilmu apa yang membuatnya mengeluarkan fatwa menggelikan itu.
Perkataan beliau terkait pengertian ayat-ayat Al-Qur’an secara kontekstual, tidak hanya secara tekstual sehingga muncul fatwa di atas juga menjadi masalah.
Memang benar ayat-ayat Al-Qur’an tidak hanya berfokus dari segi tekstualnya saja. Pengertian secara kontekstual juga dilakukan, dengan syarat tidak menyimpang dari segi tekstualnya.
Pengertian secara kontekstual yang dilakukan oleh Santi Nuriyah ini jelas bertentangan dari segi tekstualnya, dimana secara tekstual jelas kewajibannya, sedangkan apa yang disebutkan olehnya malah sebaliknya.
Kita ambil contoh, ayat dalam Al-Qur’an tentang larangan mendekati zina. Secara tekstual jelas haramnya mendekati zina, secara kontekstual yakni pacaran, ikhtilath dan lainnya juga dilarang dengan merujuk hal-hal tersebut perbuatan mendekati zina.
Inilah pengartian secara kontekstual yang tidak menyimpang dari segi tekstualnya.
Berbeda halnya ketika secara tekstual jelas mendekati zina itu haram, tapi diartikan secara konteksual menjadi tidak haram. Ini jelas menyimpang dari segi tekstualnya, dan tidak dibenarkan.
Hal ini menunjukkan bahwa beliau melakukan penafsiran sembarangan, tidak memenuhi syarat-syaratnya, dan terpengaruh oleh kepentingan pribadinya.
Berbicara kepentingan pribadi, tidak lain berasal dari sistem kapitalis yang berorientasi pada asas manfaat atau kepentingan. Sehingga memang berbahaya apalagi bagi orang yang haus akan kepentingan pribadinya.
Memahami problematika itu penting sebelum mencari solusi. Kecacatan dalam memahami problematika tentu menyebabkan kecacatan dalam pemilihan solusi.
Masalah yang ada saat ini membutuhkan penyelesaian yang bersih dari kecacatan sistem gagal, induk dari bibit yang haus akan kepentingan pribadi.
Sehingga solusi yang benar-benar solutif ada pada pergantian sistem saat ini, dengan kecacatan yang dimilikinya, diganti dengan sistem Islam lagi paripurna yang merupakan satu-satunya solusi problematika yang ada. Wallahu a’lam. [IRP]