OPINI – Belum lama ini Koalisi Perempuan Indonesia bekerjasama dengan pemerintah kota Makassar, mengadakan seminar yang mengusung tema “Upaya Makassar Menghentikan Pernikahan Anak” di Baruga Anging Mammiri, kota Makassar, Senin (30/12/2019).
Seminar ini dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait. Termasuk pemerintah kota Makassar yang diwakili oleh Dinas Pemerhati Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
Poin yang disampaikan oleh pihak Dinas Pemerhati Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) adalah bahwa pemerintah telah berusaha melakukan berbagai cara agar kasus pernikahan dini bisa ditekan sekecil mungkin.
Mengingat tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian disinyalir timbul dari kasus pernikahan dini.
Kehadiran Koalisi Perempuan Indonesia ini diharapkan dapat membantu pemerintah kota Makassar dalam mewujudkan misi menekan pertumbuhan angka pernikahan di bawah usia matang. (SulselEkspres.com, 31/12/2019
Mengapa KDRT dan Perceraian Meningkat?
Pernyataan bahwa meningkatnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tingginya angka perceraian dengan maraknya pernikahan dini, sungguh tendensi.
Pasalnya, kasus ini bukan hanya menimpa pasangan pernikahan dini. Tetapi juga menimpa pasangan yang menikah di usia yang matang. Sebut saja perceraian yang menimpa beberapa artis ibukota atau publik figur.
Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan meningkatnya kasus perceraian dipicu oleh masalah lain. Bukan hanya difokuskan kepada alasan maraknya kasus pernikahan dini. Ada banyak alasan mengapa kedua kasus ini terjadi.
Di antaranya adalah karena masalah ekonomi. Ketidakmampuan kepala rumah tangga memenuhi kebutuhan hidup kadang memicu pertengkaran antara suami isteri dan berujung pada KDRT. Bahkan tidak sedikit yang berakhir di meja hijau, perceraian yang tidak terelakkan.
Selain masalah ekonomi, perselingkuhan juga menjadi alasan terjadinya KDRT dan perceraian. Apakah suami yang berselingkuh, maupun sebaliknya.
Sebagaimana yang dilansir oleh detikNews.com bahwa angka perceraian di Makassar setiap tahun makin meningkat.
Selama tahun 2019, angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Makassar sebanyak 3.543 perkara, meningkat sekitar 25 persen dari tahun sebelumnya yakni 2.804 perkara.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Makassar, bapak Hartanto. Ada beberapa faktor penyebabnya seperti alasan himpitan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan secara terus-menerus, akhlak atau salah satunya yang meninggalkan pasangannya. detikNews.com, 20/12/2019.
Fenomena menikah dini memang meningkat dan telah meluas di berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Hanya saja, latar belakang pernikahan dini terjadi sebagian besar adalah karena faktor hamil terlebih dahulu.
Hal inilah yang harusnya menjadi fokus perhatian. Jangan sampai solusi yang diberikan tidak menyentuh pada akar permasalahan.
Islam Memandang
Menolak pernikahan dini dengan alasan akan menimbulkan dampak buruk pada pasangan muda baik secara fisik maupun psikis mungkin ada benarnya.
Namun tidak bisa dikatakan benar seratus persen. Fakta Angka Kematian Ibu (AKI) dari kalangan yang menikah dini hanya 2,6% di Indonesia, artinya mayoritas berasal dari kalangan yang menikah di usia dewasa.
Selain peningkatan AKI inaipun juga tidak bisa dilepaskan dari sistem penanganan kelahiran yang bisa dibilang belum bagus dan memadai.
Dampak psikis juga berkaitan dengan sistem pendidikan yang ada. Seandainya sistem pendidikan yang ada saat ini bisa mencetak dan menyiapkan generasi yang matang dan berkualitas di usia yang masih muda maka meski mereka ingin menikah di usia dini pun tidak akan menimbulkan dampak yang berarti.
Sehingga dari sini sebenarnya persoalan utamanya bukan pernikahan dini itu sendiri melainkan latar belakang para remaja melakukan pernikahan dini, dimana faktor telah hamil duluan marak saat ini.
Inilah seharusnya yang mesti dicermati oleh semua kalangan utamanya pemerintah. Di satu sisi, pemerintah melalui UU yang dibuat, telah mengatur batas usia pasangan yang dibolehkan untuk menikah.
Seakan mereka dibelenggu untuk mendapatkan hak menyalurkan gejolak ini dengan cara dibolehkan oleh Allah SWT, yaitu melalui perkawinan.
Namun di sisi lain, hampir setiap waktu generasi muda khususnya para remaja, terus dihujani dengan paparan pornografi dan pornoaksi di berbagai media yang dapat merangsang gejolak seksual mereka secara terus menerus.
Maka tidak mengherankan jika kemudian seks bebas dikalangan remaja semakin marak terjadi. Lalu apakah kita akan terus membiarkan mereka melakukan perzinahan paling tidak sampai mereka bisa menikah secara legal ketika sudah cukup umur?
Jadi jelaslah bahwa akar persoalan maraknya pernikahan dini saat ini adalah akibat pergaulan bebas yang merupakan buah diterapkannya sistem sekularisme.
Sistem atau aturan yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem yang mengagungkan nilai-nilai kebebasan. Oleh sebab itu, menolak pernikahan dini tanpa menyelesaikan akar persoalan ini akan sia-sia saja.
Islam adalah aturan yang paripurna. Aturan yang datang dari zat yang paling mengerti tentang urusan manusia. Termasuk di dalamnya bagaimana menyalurkan naluri seksual yang telah ada pada diri manusia sejak diciptakan.
Oleh karena itu, Allah subhanahu wa ta’ala telah memberikan seperangkat aturan untuk menyalurkan naluri ini pada waktu dan tempat yang benar sesuai dengan perintah Allah, yaitu melalui pernikahan.
Misalnya pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (infishol), dimana keduanya hanya boleh berinteraksi dalam perkara yang dibolehkan syariat’ seperti muamalah, pendidikan dan kesehatan.
Maka Allah telah mengharamkan segala aktivitas yang mengarah kepada perzinahan seperti bercampur baur dan berdu-duan dengan laki-laki yang bukan mahrom. Wallahu a’lam bisshawab. (*)