MEDIASULSEL.com – Kasus dugaan korupsi penggunaan proposal fiktif yang digunakan Yayasan Al Mubarakah, dalam pencairan dana bantuan sebesar Rp51 Milyar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-PR) dalam penyelidikan Satuan Tipikor Polrestabes Makassar.
Yayasan Al Mubarakah yang dipimpinan Dzabit Najamuddin diduga melakukan tindak korupsi dana bantuan dari Kementerian PU-PR dengan menggunakan proposal fiktif. Rencananya dana tersebut akan digunakan pihak Yayasan dalam pembangunan gedung rusunawa santri berlantai tiga, tepatnya di jalan Antang Raya, Makassar.
Salah satu yang difiktifkan dalam proposal diantaranya tanda-tangan Sekretaris Yayasan Al Mubarakah, Buniyamin Abbas serta jumlah santri sebanyak 80 orang. Sementara kenyataannya, sejak didirikan tahun 2005 Yayasan tak pernah beraktifitas apalagi memiliki santri seperti pesantren pada umumnya.
Sekretaris Yayasan Al Mubarakah, Buniyamin Abbas mengaku dirinya telah diperiksa penyidik Tipikor Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rusunawa Santri Yayasan Al Mubarakah tersebut.
“Saya diperiksa sebagai saksi karena adanya tandatangan saya dalam proposal yang diajukan ke Kemen PU-PR untuk penerimaan bantuan dana. Tapi saya sudah berikan keterangan soal itu, dimana intinya saya tidak merasa bertanda tangan. Walaupun ada seperti itu, bukan tanda tangan saya. Jadi sebatas itu yang saya tahu,” kata Buniyamin, Jumat (9/12/2016).
Buniyamin mengaku sudah berikan keterangan dua kali dihadapan penyidik Tipikor Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Buniyamin enggan memberikan penjelasan lebih jauh, saat ditanya mengenai keberadaan santri Yayasan Al Mubarakah tersebut, ia menyebutkan, tidak etis jika ia yang memberikan penjelasan berhubung dia adalah pengurus Yayasan.
“Untuk membuktikan kebenarannya teman-teman media langsung saja ke lokasi dan kalian bisa menulisnya, karena tidak etis jika saya yang menjelaskan hal itu,” ujar Buniyamin.
Lokasi pembangunan yang berada di Jalan Antang Raya Kecamatan Manggala, Makassar itu, terlihat tidak ada aktivitas santri yang dimaksud. Semua ruangan masih tampak kosong dan hanya ditinggali istri dan anak para buruh bangunan yang terlibat dalam pengerjaan pembangunan.
Masih ada beberapa bangunan yang belum rampung bangunan masjid serta gedung Rusunawa Santri yang sementara proses perampungan pembangunan. Itulah gedung yang dibiayai menggunakan dana bantuan Kemen PU-PR pada tahun 2016 sesuai dengan yang tercantum pada papan bicara proyek disekitar gedung yang sementara proses perampungan pembangunan tersebut.
Saat ditemui di tempat terpisah Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Misbagh Niam mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih dalam.
“Nanti saya cek dulu ke penyidiknya karena kalau kasus demikian penyidik lebih tahu teknisnya,” singkat Kompol Misbagh Niam.
Selain pembangunan rusunawa Yayasan Al-Mubarakah Jalan Antang Makassar yang menggunakan dana APBN dari Kementerian PU-PR, juga ada pembangunan rusunawa pondok pesantren dan rusunawa mahasiswa lainnya yang tersebar di tiga kabupaten di Sulsel yang menggunakan anggaran yang sama yakni rusunawa yang terbangun di Parepare jenis 1 TB, rusunawa di Enrekang jenis 1 TB dan rusunawa di Maros 1 TB.
Pembangunan keempat rusunawa itu, menggunakan dana bantuan Kementerian PU-PR senilai Rp51.296.000.000 tahun anggaran 2016. Dimana keempat pengerjaan pembangunan rusunawa tersebut dilaksanakan oleh PT Rimba Raya Utama JO dan PT Mutiara Rejeki Nusantara. Sedangkan perusahan yang bertindak sebagai konsultan MK yakni CV Kharisma Karya. (aks/ald)