PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow • Nasaruddin Umar Ingin Diplomasi Keagamaan Indonesia Berdampak Nyata bagi Dunia • UNIMUS Gembleng Mahasiswa Keperawatan Tangani Gawat Darurat • Cara Daftar Bansos Online 2026 Lewat Perlinsos Digital Kemensos, Ini Syarat dan Panduan Aktivasi IKD • Bullying Terus Terjadi, Butuh Solusi Hakiki • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow • Nasaruddin Umar Ingin Diplomasi Keagamaan Indonesia Berdampak Nyata bagi Dunia • UNIMUS Gembleng Mahasiswa Keperawatan Tangani Gawat Darurat • Cara Daftar Bansos Online 2026 Lewat Perlinsos Digital Kemensos, Ini Syarat dan Panduan Aktivasi IKD • Bullying Terus Terjadi, Butuh Solusi Hakiki •
Kriminal

Polisi Ringkus Pencuri Baterai Tower Lintas Daerah

1088
×

Polisi Ringkus Pencuri Baterai Tower Lintas Daerah

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Pencuri Baterai Tower Lintas Daerah

MAKASSAR – Tim khusus Polda Sulsel bersama dengan Unit Jatanras Polres Pangkep menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian baterai menara base transceiver station (BTS) milik salah satu perusahan telekomunikasi.

Pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan dari perusahan menara BTS dengan laporan polisi nomor : LP/601/VI/2019/Restabes Makassar/ Sek. Tamalanrea, tanggal 06 Juni 2019. dan LP/06/VI/2019/Sulsel/Res. Pangkep/ sek. Mandalle, tanggal 05 Juni 2019.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim khusus polda sulsel berkoordinasi dengan personil Polsek Mandalle dan Polsek Tamalanrea.

Para pelaku yakni, Usman Balo (28) warga Jl. Sibula dalam, Kelurahan Layang, Bontoala, Makassar. M Ilham (24) warga Jl. Andalas, Bontoala, Makassar. Said Aslam (40) warga Jl. Tamangapa V Antang, Manggala, Makassar.

Selanjutnya, Irfan alias Robert (27) warga Kompleks Bukit Manggarupi, Sombaopu, Gowa. M Yusuf (24) warga Jl. Kandea II Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar. Para pelaku tersebut ditangkap pada hari Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 00.30 Wita.

Polisi Ringkus Pencuri Baterai Tower Lintas Daerah

Mereka tertangkap berkat rekaman CCTV yang berada di TKP, polisi mulai mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Saat diinterogasi Ilham bersama kawanannya mengaku melakukan pencurian beterai tower milik telkomsel di beberapa tempat di wilayah sulawesi selatan, diantaranya :

  1. Tower BTS di Jl. Ir Sutami sekitar Mei 2019 dan tanggal 6 Juni 2019, berhasil mengambil 8 unit baterai unit.
  2. Tower BTS di kec. Mandalle wilayah kab. Pangkep pada tanggal 05 juni 2019, berhasil mengambil baterai sebanyak 16 unit.
  3. Tower BTS di Jl. Toa Daeng Makassar, berhasil mengambil baterai sebanyak 12 unit.

Keterangan para saksi, pelaku pencurian tersebut berjumlah 3 orang dan salah satu diantara mereka mengenakan pakaian berwarna merah yang menyerupai teknisi telkomsel serta memperlihatkan daftar nama teknisi, id card dan surat tugas dari telkomsel.

Dan dari hasil pengamatan CCTV di ketahui bahwa salah satu pelaku pencurian merupakan mantan teknisi Telkomsel sejak 2018 lalu.

Sejumlah jaringan komunikasi terganggu yang diakibatkan oleh pencurian baterai tower tersebut. Pihak Telkomsel wilayah Makassar mengalami kerugian sebesar Rp84 juta.

Kini tersangka bersama barang bukti baterai tower sebanyak 28 unit diamankan tim khusus Polda Sulsel. Selanjutnya para tersangka di serahkan ke Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com