JAKARTA—Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan bekas setelah terbongkarnya sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi.
Dirregident Korlantas Polri, Wibowo, mengatakan pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat, baik secara hukum maupun materi.
“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat,” ujar Wibowo dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan pada Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 20 ribu lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil yang diduga merupakan kendaraan tanpa dokumen resmi.
Menurut Wibowo, sindikat ini beroperasi lintas provinsi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan. Polisi juga telah mengamankan enam tersangka, masing-masing empat orang di Jawa Tengah dan dua orang di Kalimantan Selatan yang berperan sebagai pembuat, penjual hingga pemasar dokumen palsu.
Modus yang digunakan adalah membeli kendaraan bermasalah, seperti kredit macet atau leasing bermasalah. Kendaraan tersebut kemudian dibuatkan STNK dan BPKB palsu untuk dijual kembali kepada masyarakat melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.
Dari praktik ilegal tersebut, sindikat diketahui mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta setiap bulan. Polisi juga menduga pelaku bekerja sama dengan oknum penarik kendaraan atau debt collector.
Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Untuk menghindari menjadi korban, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri dokumen kendaraan asli. Di antaranya hologram BPKB berwarna abu-abu yang tidak berubah saat diterawang, kertas dokumen lebih tebal, serta barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian.
Selain itu, masyarakat disarankan melakukan cek fisik kendaraan di Samsat, memeriksa keaslian dokumen melalui layanan daring resmi, serta mewaspadai kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran. (Ag4ys)










