MEDIASULSEL.com – Proyek Pengadaan Jaringan Pipa Air Bersih, Pekerjaan Umum Gowa dipertanyakan sejumlah masyarakat di Lingkungan Ciniayo, Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Gowa.
Temuan masyarakat itu, tidak sesuai dengan teknis perencanaan awal dalam rencana anggaran belanja, Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Gowa tahun anggaran 2016.
Ketua Bidang Investigasi dan Pemberantasan Korupsi, Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, Andika Ali Kanji menjelaskan, pihak telah menerima laporan masyarakat terkait proyek tersebut.
“Proyek ini telah didanai APBD Gowa sebesar Rp308 juta dan dikerjakan oleh CV. Sinar Elani akan ditindaklanjuti dalam bentuk laporan tertulis ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan karena diduga ada indikasi korupsi,” ungkap Andika Ali Kanji, Kamis (29/12/2016)
Ada beberapa indikasi proyek tersebut, lanjut Andika, tidak sesuai perencanaan dimana ditemukan pekerjaan galian pipa yang dianjurkan dalam rencana anggaran belanja 50 centimeter hanya digali 15 sampai 30 centimeter dan bak air yang digunakan bak lama yang di renovasi.
Rencananya awal Januari 2017, kasus ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, setelah semua data dan bukti yang dibutuhkan kejaksaan dinyatakan lengkap dan bersyarat untuk pelaporan.
LMP Sulsel komitmen melaporkan temuan kasus korupsi sebagai tindaklanjut dari piagam penghargaan pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi sejak 9 Desember 2016 lalu. oleh Kejati Sulsel. Komiten itu, kemudian diserahkan langsung Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo terkait dengan proses hukum akan diserahkan sepenuhnya Kejaksaan. (Rls/464ys)