Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Stunting
  • Universitas Diponegoro
Makassar

Pukat UPA Sebut 14 Camat Bisa Tersangka Kasus Korupsi Honorarium Satpol-PP Makassar

2338
×

Pukat UPA Sebut 14 Camat Bisa Tersangka Kasus Korupsi Honorarium Satpol-PP Makassar

Sebarkan artikel ini
Pukat UPA Sebut 14 Camat Bisa Tersangka Kasus Korupsi Honorarium Satpol-PP Makassar
Bastian Lubis, Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) Makassar.
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)
  • Banner DPRD Makassar

MAKASSAR—Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) angkat bicara terkait kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, Selasa (20/12/2022).

Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) Makassar, Bastian Lubis menjelaskan, kasus yang menjerat Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud masih perlu penyeledikan lebih jauh. Termasuk, ikut memeriksa semua camat.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Apalagi, kasus Honorarium ini soal penggunaan anggaran ganda Biaya Kegiatan Operasional (BKO) berada di Kecamatan dan Satpol-PP.

“Jadi penggunaan anggaran ini ada di dua pihak, satpol PP atau di kecamatan, kalau saya lihat yang bermasalah penggunaan anggaran yang di kecamatan,” ucapan.

Bastian menerangkan, para camat yang menjabat pada masa itu ikut pemeriksaan karena anggaran dugaan kasus korupsi ini berada di kecamatan.

“Dugaan itu harusnya di kecamatan karena anggarannya ada di kecamatan bukan di Satpol, pada waktu dia memerintahkan surat perintah BKO itu atas perintah camat,” jelasnya.

Anggaran BKO sendiri membiayai kinerja tugas para Anggota Pol PP yang tugaskan di tiap kantor camat. Mestinya hanya jadi tanggungan Satpol, bukan kecamatan.

“Mereka yang membuat surat perintah bayar dan membuat SK, camat yang bermasalah. Sudah jelas bahwa satpol PP di gaji DPA RKA nya di satpol PP, perda APBD ada,” tutur Bastian.

Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha ini menilai harusnya SK Camat untuk anggaran per kegiatan bukan honorarium.

“Penganggarannya dobel, nda perlu, dapat honorarium di Pol PP, dikasi lagi honor di kecamatan, camat yang salah karena kan orangnya (satpol) di perbantukan.

Kalau perbantukan gajinya tetap di Mako, cuman kegiatan-kegiatan operasionalnya pasti di kecamatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, Kamis (13/10/2022).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing inisial RH sebagai Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, IH sebagai Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2022 serta IQ, mantan Sekretaris Satpol PP Makassar tahun 2017-2022. (*)

Pukat UPA Sebut 14 Camat Bisa Tersangka Kasus Korupsi Honorarium Satpol-PP Makassar
Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) angkat bicara terkait kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, Selasa (20/12/2022).
  • DPPKB Kota Makassar
error: Content is protected !!