Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Selama Tahun Baru 2025
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Daerah

Ranperda SKPD Gowa, Akhirnya Disahkan Jadi Perda

319
×

Ranperda SKPD Gowa, Akhirnya Disahkan Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MEDIASULSEL.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gowa akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Gowa yang berlangsung di Baruga Krg Galesong, Kantor Bupati Gowa, Selasa siang (22/11/2016).

Pengesahan ini, diawali penyampaian laporan Pansus DPRD Gowa atas Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Gowa oleh Sekretaris Pansus, Hj Syamsuarni Dg Taco. Ia mengatakan, Perda Nomor 18 Tahun 2016 ini, menghasilkan keputusan rapat Pansus dengan membentuk 52 SKPD termasuk 18 kecamatan di dalamnya.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Pansus ini membentuk 1 Sekretariat Daerah, 1 Sekretariat DPRD, 1 Inspektorat Daerah, 25 Dinas dan 6 Badan ditambah 18 Kecamatan, Perda ini akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang secara teknis akan menetapkan Organisasi Perangkat Daerah baik itu dari segi penamaan, struktur maupun tugas dan fungsi dari masing-masing organisasi tersebut,” kata anggota Fraksi Golkar ini.

Syamsuarni menambahkan, Perda ini memperkuat posisi kecamatan sebagai SKPD kewilayahan sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dari Promotor Pembangunan dan Pelayan Masyarakat yang dengan sendirinya posisi kecamatan menjadi strategis dalam upaya pelayanan publik dan memberikan fasilitasi program pemerintah lainnya yang tidak bisa digantikan oleh SKPD lainnya.

Dihadapan 34 orang anggota DPRD Gowa dan para pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa. Bupati Gowa, saat mengutarakan pendapat akhir atas Ranperda tersebut mengatakan, penyusunan Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gowa, merupakan upaya dari Pemerintah Gowa dalam rangka pembangunan dan pembaharuan Produk Hukum Daerah.

“Pembangunan produk hukum daerah dilakukan dengan membentuk peraturan daerah yang baru yang sebelumnya memang belum ada, sedangkan pembaharuan produk hukum dimaksudkan untuk menyesuaikan atau mengubah peraturan daerah yang sudah ada sesuai amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau penyesuaian dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, politik, ekonomi sosial dan budaya masyarakat Kabupaten Gowa,” urai mantan anggota DPRD Sulsel ini.

Adnan menambahkan, kita semua mengharapkan terbentuknya susunan perangkat daerah yang baru ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menuntaskan program pembangunan di Gowa dan menjadi Perda dapat menjadi dasar hukum kita untuk lebih meningkatkan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Gowa yang kita cintai.

“Terkait dengan keberadaan urusan pertanian sebagai suatu urusan kongruen yang didelegasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan memiliki potensi yang sangat signifikan walaupun tidak dominan namun masih memiliki persentase terbesar dalam struktur PDRB Gowa usulan agar nomenklatur Dinas Pertanian dipecah menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Dinas Peternakan dan Perkebunan sangat kami apresiasi mengingat sangat luas dan kompleks menyangkut urusan pertanian ini dan semoga peningkatan kesejahteraan petani di Gowa juga bisa lebih ditingkatkan,” jelas Adnan. (*)

error: Content is protected !!