PANGKEP—Operasi (Ops) Sikat Lipu 2023 yang berlangsung selama 20 hari pada bulan Juni ini, Polres Pangkep berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku Curat, Curas dan Curanmor.
Sebanyak 6 orang berhasil ditangkap dari 5 kasus berbeda. Seperti satu orang pelaku ditangkap beberapa pekan lalu atas kasus Pencurian Motor di Perumahan Bontoa Raya, Kelurahan Bonto Kio, Kecmatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkep.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti saat gelar press release yang dilaksanan di Aula Polres Pangkep, Selasa, 27 Juni 2023.
Dalam press release ini, Kapolres Pangkep didampingi oleh Kabag Ops Polres Pangkep AKP Nirwan dan Kasat Reskrim Iptu Prawira Wardani beserta jajarannya.
“Dari 5 kasus perkara curat, curas dan curanmor, dengan enam tersangka sudah ditangkap, diantaranya, tiga orang masih dibawa umur,” Kata Ari Kartika Bhakti.
Tiga orang pelaku dihadirkan saat press release, dua orang diantaranya merupakan tersangka pencurian kabel di Kecamatan Bungoro, Pangkep
Satu orang pelaku tersebut ditangkap beberapa pekan lalu oleh Tim Unit Resmob Polres Pangkep dan dipimpin Katim Resmob Pangkep Iptu Ramadhan berinisial Ilo warga jalan Matahari, Kecmatan Pangkajene, Pangkep.
Kemudian 5 pelaku lainnya dengan masing-masing kasus berbeda, 2 orang warga pangkep, ditangkap dengan kasus pencurian kabel mesin Ware kurang lebih 15 meter dengan cara pelaku masuk kelokasi tambang Milik PT.Daya Cayo Asritama.
Kemudian tiga orang pelaku Pencurian dengan pemberatan dimana pelaku mengambil HP Milik Korban sedang tertidur di atas mobil dalam keadaan kaca mobil terbuka.
“Dari beberapa pelaku yang kita tangkap ini, satu orang diantaranya merupakan residivis. Seperti pelaku pencuri sepeda motor yang diamankan dengan barang bukti 1 unit motor,” terang Ari Kartika Bhakti.
Lanjut perwira dua bunga di pundak itu, mengimbau kepada setiap masyarakat agar tetap waspada dan mawas diri agar terhindar dari setiap orang yang berniat melakukan kejahatan.
“Dari lima kasus dengan enam tersangka tersebut turut diamankan barang bukti kejahatan antara lain berupa kabel mesin ware kurang lebih 15 meter, satu unit sepeda motor dan HP dua unit beserta alat bantu lainnya,” jelasnya.
Saat ini para pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)