Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Dirgahayu TNI ke-79
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
Hukum

Saksi Bingung Kenapa Rekannya Bisa Ditangkap

1173
×

Saksi Bingung Kenapa Rekannya Bisa Ditangkap

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

JAKARTA – Yusrizal, pemuda Jatiwaringin, Bekasi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus bentrok geng motor, merasa kebingungan mengapa rekan-rekannya bisa ditangkap dan dijadikan terdakwa. Menurut  Rizal para terdakwa bukanlah pelaku pengeroyokan.

“Ada ratusan warga yang terlibat bentrokan dengan geng motor. Saya terlibat juga. Saat tawuran saya selalu bersama Yusfa (salah seorang terdakwa),” kata Yusrizal kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin, Kamis (2/10/2017) siang.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Yusrizal mengatakan tawuran terjadi sekira pukul 03.30 hingga pukul 06.00. “Kami warga Jatiwaringin bisa mengusir geng motor yang menyerang. Mereka kami usir sampai Pangkalan Jati,” katanya.

Usai mengusir anggota geng motor Yusrizal dan rekan-rekannya kembali ke Jalan Jatiwaringin. “Ketika melintas di depan Alfamidi, kami lihat ada korban tergeletak. Waktu itu saya sama Yusfa. Saya heran kenapa Yusfa bisa ditangkap. Saya juga heran kenapa terdakwa lain juga ditangkap, padahal saya tidak lihat mereka di sekitar korban,” kata Yusrizal.

Yusrizal menuturkan saat melihat korban sudah dalam keadaan bersimbah darah. Lalu korban dibawa ke rumah sakit. “Saya bingung kok bisa Yusfa dituduh membacok,” kata Rizal.

Sementara itu, polisi berinisial W, yang berperan sebagai pemeriksa para terdakwa tak bisa hadir dalam sidang. Menurut Jaksa Teguh, W sudah tiba di Pengadilan, namun harus kembali ke rumah setelah dihubungi istrinya. “Saya sempat marah, kenapa bisa sampai gak hadir. Katanya istrinya mau melahirkan,” kata Teguh.

Kehadiran W sangat diperlukan untuk dimintai keterangannya. Sebab, dalam keterangannya para terdakwa mengaku dianiaya oleh W. Penganiayaan dilakukan agar para terdakwa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.

Majelis hakim mengatakan agar jaksa memanggil kembali W dalam sidang pekan depan.

Kuasa Hukum para terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan akan kembali menghadirkan saksi yang menyatakan jika para terdakwa bukan lah pelaku penganiaya.

“Kasus ini memang unik. Pertama para terdakwa dituding sebagai geng motor sadis, padahal mereka warga yang usir geng motor. Kedua, banyak kejanggalan dalam kasus ini, banyak saksi yang melihat mereka ada di tempat lain ketika pengeroyokan terjadi,” kata Riesqi. (*/shar)

error: Content is protected !!