JENEPONTO—Sempat diwarnai ketegangan antara massa keluarga pemilik rumah dengan aparat, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Kamis (29/9/2022). Lantaran pemilik 8 rumah bersama keluarga melalui Edy Subarga melakukan protes keras.
Dalam hal ini, menurut Edy Subarga masih ada proses sidang yang perlu ditunggu hasilnya pada tanggal 4 Oktober 2022.
“Kenapa mau dilakukan eksekusi, padahal masih ada proses sidang pemberitahuan di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto tanggal 4 Oktober 2022 ini,” ungkap Edy.
Selain itu, ia juga memprotes keras pembongkaran 8 rumah yang dinilai cacat hukum.
“Dilakukan dulu eksekusi baru dilakukan pemanggilan, ada apa?. Surat pemanggilan dengan kasus yang dan nomor yang sama. Artinya masih rentetan kasus yang berjalan lantas eksekusi itu berlanjut,” ungkapnya.
Edy mempertanyakan kenapa pihak Pengadilan tidak hadir. “Pihak Pengadilan tidak hadir di tempat ini selaku pimpinan Pengadilan,” terangnya.
“Kami minta dengan tegas pihak pengadilan hadir memberikan penjelasan kepada masyarakat, maka masyarakat akan mundur dengan sendirinya, masyarakat akan bongkar rumahnya sendiri masyarakat akan keluarkan barangnya sendiri dari rumahnya apabila ada kejelasan dari Pengadilan,” tuturnya.
Sekedar diketahui, dalam eksekusi pembongkaran 8 rumah oleh Pengadilan Negeri Jeneponto, aparat kepolisian menahan seorang warga yang diduga membawa senjata tajam.
Walaupun pihak keluarga tergugat sempat melakukan blokade jalan yang membuat arus lalu lintas sedikit terganggu, eksekusi 8 rumah dibawah pengamanan ratusan aparat gabungan TNI-POLRI dan Sat Pol PP dipimpin Kapolres AKBP Andi Erma Suryono tetap berjalan dengan cara keluarga pemilik rumah membongkar rumah sendiri. (*)