PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Kota Terbaik TP2DD 2026 • Andi Sudirman Ungkap Strategi Sulsel Percepat Ekonomi dan Keuangan Digital • 593 Anggota BPD Jeneponto Dilantik, Paris Yasir Tekankan Amanah dan Sinergi Desa • Kredit Rp4,875 Miliar Macet, BPK Bongkar Celah Pencairan Bank Sulselbar Bone • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji •
Sulsel

Sesuai Arahan Gubernur, Dishut Sulsel Berhasil Selesaikan Konflik Penguasaan Lahan

716
×

Sesuai Arahan Gubernur, Dishut Sulsel Berhasil Selesaikan Konflik Penguasaan Lahan

Sebarkan artikel ini
dishut

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulsel dibawah kepemimpinan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman selama kurang lebih 10 bulan terus memberikan dampak yang positif dan membuahkan hasil. Salah satunya adalah di Dinas Kehutanan Sulsel.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Ir H Muhammad Tamzil MP IPU mengatakan, Ini merupakan suatu langkah positif atas arahan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sejak dilantik untuk segera menyelesaikan konflik penguasaan lahan oleh masyarakat dalam kawasan hutan.

“Sesuai Arahan Gubernur Sulsel, sehingga memberikan sebuah keberhasilan yang luar biasa, dalam menyelesaikan konflik penguasaan lahan oleh masyarakat dalam kawasan hutan dengan cepat,” ucap Tamzil

“Ini tertuang dalam Surat Gubernur terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan di Kabupaten Enrekang, Luwu, Wajo, Barru, Luwu Utara dan Maros telah mendapat persetujuan memlui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : S.213/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2019 tanggal 22 April 2019 perihal Persetujuan Pola Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PTKH),” terangnya.

Kadishut Ajak Semua Pihak Jaga dan Lestarikan Hutan
Ir H Muhammad Tamzil MP IPU, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel. (Foto: Istimewa)

Luas Kawasan Hutan, kata dia, sesuai rekomendasi Gubernur Sulsel yang diusulkan kurang lebih 34.042,25 Ha dan disetujui Menteri LHK seluas 31.315,80 Ha, Persetujuan Pola Penyelesaian PTKH diarahkan ke pengelolaan Perhutanan Sosial seluas 3.899,19 dan menjadi areal penggunaan lain seluas 27.416,61 Ha.

Tamzil menambahkan, pelepasan kawasan hutan untuk akses masyarakat menjadi Perhutanan Sosial masih terus disosialisasikan supaya tidak terkesan bagi-bagi kawasan hutan.

“Sosialisasi kawasan menjadi perhutan sosial terus disosialisasikan agar tidak terkesan bagi-bagi kawasan hutan. Karena ini terkait pola pengelolaan menjadi perhutanan sosial sebagai contoh Hutan Kemasyarakatan”

Lanjut Tamzil, hutan desa masing-masing memiliki aturan tersendiri dalam pengelolaan yang intinya adalah masyarakat diberikan hak kelola dalam kawasan hutan secara legal.

Dikatakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pasca pelimpahan kewenangan bidang Kehutanan dari Kabupaten ke Provinsi sejak berlakunya UU 23 Tahun 2014 dan sejak 2017 terus dilakukan.

“Langkah awal yang dibenahi adalah penyempurnaan organisasi. Alhamdulillah untuk mengurus kawasan hutan yang menjadi kewenangan Provinsi seluas kurang lebih 1,8 Juta Ha telah terbentuk UPTD KPH sebanyak 16 Unit, CDK 8 Unit dan BSPTH 1 Unit dengan jumlah Pegawai sekitar 995 orang,” tutup Tamzil. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com