MEDIASULSEL.com – Kapolri Tito Karnavian pada Sabtu (5/11/2016) menjelaskan, Presiden telah memerintahkan untuk Polri melakukan gelar perkara terbuka dalam kasus dugaan peninstaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama.
“Tadi Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live terbuka. Dan gelar perkaranya ini memang tidak wajar kita lakukan live ya, tapi ini perintah exceptional dari bapak Presiden untuk membuka transparansi,” ujar Tito Karnavian.
Kapolri menjelaskan, gelar perkara adalah tahap akhir suatu penyelidikan. Jika tidak terdapat pidana, maka kasusnya otomatis dihentikan penyelidikannya.
Gelar perkara inilah yang menurut Kapolri yang akan memutuskan apakah Basuki Tjahaja Purnama bersalah atau tidak dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Kalau hasil kesimpulan dari gelar perkara terdapat tindak pidana, maka digulirkan proses penyidikan yang kemudian ditentukan tersangkanya. Dalam kasus ini, tentu penyidikan tersebut dapat mengarah pada tersangka terlapor saudara Basuki Tjahaja Purnama. Setelah itu, kita akan tuntaskan berkasnya dan segera kita ajukan ke kejaksaan untuk digulirkan ke pengadilan,” jelas Kapolri. (Andylala Waluyo/voaindonesia)