PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • TP PKK Makassar Bentuk Koperasi, Bidik Pasar Produk UMKM Kader • Setahun Menjabat, Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah Makassar • Andi Sudirman Ingin Pelatihan Vokasi Sulsel Berujung Lapangan Kerja • BK DPRD Sulsel Dorong Disiplin Anggota Lewat Apresiasi, Bukan Sekadar Sanksi • LPG 3 Kg Sulit Didapat di Bone, Pangkalan Diduga Langgar Mekanisme Penyaluran • 67 Guru Jeneponto Disiapkan Jadi Penggerak Program 1 Juta Guru Mahir Koding • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • TP PKK Makassar Bentuk Koperasi, Bidik Pasar Produk UMKM Kader • Setahun Menjabat, Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah Makassar • Andi Sudirman Ingin Pelatihan Vokasi Sulsel Berujung Lapangan Kerja • BK DPRD Sulsel Dorong Disiplin Anggota Lewat Apresiasi, Bukan Sekadar Sanksi • LPG 3 Kg Sulit Didapat di Bone, Pangkalan Diduga Langgar Mekanisme Penyaluran • 67 Guru Jeneponto Disiapkan Jadi Penggerak Program 1 Juta Guru Mahir Koding •
Makassar

Sosialisasi Persaingan Usaha, Anggota DPR RI Rapsel Ali Sebut Perlunya Penguatan kewenangan Sita Geledah KPPU

1034
×

Sosialisasi Persaingan Usaha, Anggota DPR RI Rapsel Ali Sebut Perlunya Penguatan kewenangan Sita Geledah KPPU

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Persaingan Usaha, Anggota DPR RI Rapsel Ali Sebut Perlunya Penguatan kewenangan Sita Geledah KPPU
Sosialisasi Persaingan Usaha, Anggota DPR RI Rapsel Ali Sebut Perlunya Penguatan kewenangan Sita Geledah KPPU

MAKASSAR—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menggelar sosialisasi persaingan usaha dan kemitraan yang sehat bersama DPR RI di Hotel Khas, Makassar. Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Ketua KPPU RI, Afif Hasbullah selaku keynote Speaker, anggota Komisi VI DPR RI Rapsel Ali, Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPPU, Andi Zubaidah. Di Hotel Khas Makassar Sabtu (18/3/23).

Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait peran dan fungsi KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

Dalam kesempatan ini Anggota DPR RI Rapsel Ali menyampaikan dukungannya untuk percepatan transformasi status pegawai Sekretariat KPPU menjadi ASN. Ditambahkan pula perlunya penguatan kewenangan sita geledah juga penambahan anggaran yang memadai untuk KPPU agar dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal.

Sosialisasi Persaingan Usaha, Anggota DPR RI Rapsel Ali Sebut Perlunya Penguatan kewenangan Sita Geledah KPPU
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Ketua KPPU RI, Afif Hasbullah selaku keynote Speaker, anggota Komisi VI DPR RI Rapsel Ali, Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPPU, Andi Zubaidah. Di Hotel Khas Makassar Sabtu (18/3/23).

Sementara itu, Ketua KPPU RI Afif Hasbullah menyampaikan bahwa sebagai lembaga pengawas persaingan usaha KPPU dibentuk berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktek dan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut KPPU memiliki 3 tugas utama yakni penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, serta pengawasan atau notifikasi merger dan akuisis,” pungkas Afif.

Afif Hasbullah menambahkan bahwa selain itu KPPU RI mendapatkan tugas dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Harapannya kepada peserta sosialisasi yang dihadiri oleh pelaku UMKM di Kota Makassar mendapatkan pencerahan akan pentingnya peranan KPPU dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com