Advertisement - Scroll ke atas
  • Ramadan Mubarak 1446H (Mediasulsel.com)
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Makassar

Sosialisasi Persaingan Usaha, Anggota DPR RI Rapsel Ali Sebut Perlunya Penguatan kewenangan Sita Geledah KPPU

901
×

Sosialisasi Persaingan Usaha, Anggota DPR RI Rapsel Ali Sebut Perlunya Penguatan kewenangan Sita Geledah KPPU

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Persaingan Usaha, Anggota DPR RI Rapsel Ali Sebut Perlunya Penguatan kewenangan Sita Geledah KPPU
Sosialisasi Persaingan Usaha, Anggota DPR RI Rapsel Ali Sebut Perlunya Penguatan kewenangan Sita Geledah KPPU
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menggelar sosialisasi persaingan usaha dan kemitraan yang sehat bersama DPR RI di Hotel Khas, Makassar. Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Ketua KPPU RI, Afif Hasbullah selaku keynote Speaker, anggota Komisi VI DPR RI Rapsel Ali, Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPPU, Andi Zubaidah. Di Hotel Khas Makassar Sabtu (18/3/23).

Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait peran dan fungsi KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam kesempatan ini Anggota DPR RI Rapsel Ali menyampaikan dukungannya untuk percepatan transformasi status pegawai Sekretariat KPPU menjadi ASN. Ditambahkan pula perlunya penguatan kewenangan sita geledah juga penambahan anggaran yang memadai untuk KPPU agar dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal.

Sosialisasi Persaingan Usaha, Anggota DPR RI Rapsel Ali Sebut Perlunya Penguatan kewenangan Sita Geledah KPPU
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Ketua KPPU RI, Afif Hasbullah selaku keynote Speaker, anggota Komisi VI DPR RI Rapsel Ali, Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPPU, Andi Zubaidah. Di Hotel Khas Makassar Sabtu (18/3/23).

Sementara itu, Ketua KPPU RI Afif Hasbullah menyampaikan bahwa sebagai lembaga pengawas persaingan usaha KPPU dibentuk berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktek dan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut KPPU memiliki 3 tugas utama yakni penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, serta pengawasan atau notifikasi merger dan akuisis,” pungkas Afif.

Afif Hasbullah menambahkan bahwa selain itu KPPU RI mendapatkan tugas dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Harapannya kepada peserta sosialisasi yang dihadiri oleh pelaku UMKM di Kota Makassar mendapatkan pencerahan akan pentingnya peranan KPPU dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat. (*)

error: Content is protected !!