MEDIASULSEL.com – Saling tuding berlanjut pada kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Pelindo IV Makassar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, melempar tudingan kepada jaksa peneliti di Kejati Sulsel.
“Kasus tersebut dihentikan bukan karena inisiatif penyidik tapi sesuai dengan petunjuk jaksa,” kata Kombes Pol Erwin Zadma saat di temui di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kamis (24/11/2016).
Erwin mengatakan penyidik diminta untuk memunculkan dokumen yang asli atas petunjuk jaksa, agar perkara dinyatakan rampung atau P21. Tetapi, sampai sekarang pihak penyidik tidak memunculkan dokumen asli meski penyidik sudah maksimal mencari dokumen yang dimaksud.
Awalnya, penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi pelapor, Erisanti, yang mengatakan dokumen asli yang diajukan terlapor untuk menerima uang ganti rugi pembebasan lahan itu berada di Ompo Massa, penasehat hukum tersangka, Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati.
Namun, lanjut Erwin, setelah penyidik memeriksa Ompo Massa, dokumen tersebut kata dia berada ditangan Ahmad Dahlan, tapi lagi-lagi dalam keterangan Dahlan, dokumen tersebut tak berada pada dia melainkan ada ditangan istri Ambo Tuo – seorang perwira polisi yang meminjamkan dokumen itu kepada kedua tersangka.
“Karena Ambo Tuo sudah meninggal, penyidik periksa istrinya dan bahkan setelah rumah istrinya digeledah dokumen yang dimaksud tak ada hingga saat ini tak pernah ditahu keberadaan dokumen tersebut,” ungkap Erwin.
Erwin berharap dengan klarifikasi tersebut tak ada lagi pihak yang beranggapan negatif terhadap penghentian perkara yang dilaporkan Pelindo tersebut.
“Tapi, Pelindo bisa tempuh jalur Praperadilan atas penghentian kasus tersebut, sehingga jika nantinya diterima maka kasus kembali dibuka. Terus terang, kami berharap kasus ini kembali dibuka dan menyeret kedua bersaudara kembali distatus tersangka,” harap Erwin. (Aks/Ald)