MAKASSAR—Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengaku data kependudukan by name by address sesuai aturan undang-undang merupakan data yang dirahasiakan.
“Tadi saya kasi contoh, kayak dukcapil data by name by address tidak bisa dishare karena memang amanah Undang-Undang untuk dijaga kerahasiaan, sangat dilindungi data, tidak bisa dishare dengan mudah atau dishare seluas luasnya kepada masyarakat,” ungkap Sukarniaty yang juga merupakan Plt Kadis Kominfo Sulsel pada Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Desa/Kelurahan.
Ia menyebutkan setiap badan publik mengusulkan data yang dikecualikan dan tidak bisa diakses semua masyarakat.
“Sebenarnya komisi informasi punya ranah apa-apa saja data yang dikecualikan karena masing-masing badan publik berbeda-beda, karena kita akan mengusulkan, contoh kalau saya di dukcapil usulan data yang tidak bisa dishare seperti data kependudukan,” jelasnya.
Sukarniaty menambahkan PPID desa yang telah dibentuk akan terus dimonitoring dan dievaluasi agar berjalan sesuai harapan bersama.
“Kalau saya lihat PPID desa/kelurahan yang baru dibentuk, pertama kelurahan ada sekitar 3000 belum dengan kecamatan, ini tidak mudah karena memonitoring dan mengevaluasi PPID yang sudah dibentuk dan terselenggara memerlukan waktu panjang makanya bertahap kami mengundang juga bertahap,” pungkasnya. (*/4dv)













