Advertisement - Scroll ke atas
  • Pimred Mediasulsel.com
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
Opini

Kriminalitas Setelah Pembebasan Napi, Kegagalan Memberi Rasa Aman

368
×

Kriminalitas Setelah Pembebasan Napi, Kegagalan Memberi Rasa Aman

Sebarkan artikel ini
Kriminalitas Setelah pembebasan Napi, Kegagalan Memberi Rasa Aman
Nurlinda (Pemerhati Sosial)
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Kota Makassar
  • Banner DPRD Makassar

OPINI – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) mengenai pembebasan napi demi mencegah penyebaran virus corona di penjara.

Sejak Kepmen diterbitkan pada 30 maret, hingga kini sudah 35 ribu lebih narapidana yang di bebaskan dengan program asimilasi dan integrasi.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Alasan pemerintah membebaskan narapidana dengan besar-besaran karena untuk mencegah penularan virus corono.

Namun kalau kita lihat apabila para napi bebas itu malah akan berpotensi untuk tertular virus corona dibandingkan mereka diisolasi dalam tahanan. Bahkan bisa menjadi agen penular karena aturan karantina wilayah di Indonesia tidak begitu ketat.

Di samping itu juga masyarakat ditenga-tengah mereka melawan sendiri badai corona ini, justru merasa was-was karena mantan pelaku kejahatan di bebaskan.

Karena tidak ada yang bisa menjamin para napi yang di bebaskan tidak kembali melakukan aksi kejahatan, sebab seperti kita ketahui hukum di Indonesia sangat lemah dan bisa dibeli dengan materi.

Hal tersebut terbukti tidak lama setelah dibebaskan dan kembali berbuat ulah terjadi dibeberapa lokasi.

Seperti di Bali pria yang bernama Ikhlas (29) di bebaskan 2 April dan kembali ditangkap pada 7 April karena menerima paket ganja seberat 2 kilogram.

Lalu di Sulawesi selatan (sulsel). Seorang pria bernama Rudi Hartono harus kembali mendekam dalam penjara karena hendak mencuri dirumah warga.

Dan adapun di blitar, seorang pria berinisial MS ditangkap dan babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri motor warga. MS di bebaskan pada 3 April dan ditangkap tiga hari kemudian. (kumparan.com).

Pemerintah bukannya sibuk mengurusi wabah yang semakin tidak bisa dibendung, malah mereka sibuk bermain-main.

Lihat Juga:  Krisis Identitas: Aksi Pemuda Bikin Nyesek

Seharusnya mereka menerapkan hukum demi kemanusiaan dan HAM yang mereka salurkan kepada narapidana. Bukan malah memberikan mereka ruang untuk mengulangi kejahatan yang sama.

Seperti yang dikatakan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, beliau menilai fenomena tersbut sebagai kegagalan Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS serta lapas atau rutan dalam mengawasi para napi yang debebaskan.

Dia juga mengatakan bahwa lapas atau rutan belum menyiapkan sistem control kepada para napi dan hanya sekedar membebaskan.

Bukan hanya itu saja ada juga desas desus bahwa narapidana koruptor akan menikmati udara segara. Walau sering tidak diakui oleh Yasonna.

Namun itu tidak mudah di percaya karena sudah dalam beberapa kesempatan beliau sering mengusulkan untuk merivisi undang-undang khususnya tentang tindak pelaku kejahatan luarbiasa tersebut.

Seperti yang dilansir dalam tirto.id, Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai Yasonna telah memanfaatkan situasi ini.

Karena usul agar PP 99/2012 direvisi bukan hanya muncul kali ini saja. Namun sudah beberapa kali dia perna juga mengusulkan pada tahun 2006 lalu.

Menurut ICW selama 2015-2019, yasonna sudah empat kali mengatakan mau merivisi peraturan tersebut.

Upaya pembebasan koruptor ini membuktikan bahwa negara tidak bekerja untuk rakyat, tetapi untuk kepentingan para pemilik modal.

Dimana tengah duka yang melanda atas meninggalnya para pasien dan dokter akibat virus corona, penguasa malah sibuk mencari keuntungan. Tidak mau ketinggalan untuk memanfaatkan kesempatan untuk merai tujuan pribadi.

Islam dalam menetapkan hukum bagi narapidana

Sistem sanksi dalam islam yang memiliki bentuk hukuman yang menjerakan dan memberlakukan hukuman yang berbeda untuk kasus yang berbeda.

Misalnya potong tangan bagi pencuri, qishas bagi pembunuhan yang disengaja, rajam bagi pezina muhshan, jilid bagi pezina ghairu muhsan, dll.

Lihat Juga:  Penghinaan Terus Berulang, Kezaliman Sistemik?

Seperti didalam Al-Qur’an telah mengelompokkan yang termasuk hudud yaitu, zina, menuduh berzina, meminum khamar, mencuri, murtad dan memberontak.

Qishas yaitu, bagi pembunuhan secara sengaja, penganiyayaan sengaja, dan penganiyayaan tidak sengaja.

Hukum islam juga mengenal istilah kurungan, hanya saja untuk kasus kecil, seperti terdapat dalam buku sistem sanksi dalam islam, menjelaskan bahwa pemenjaraan memiliki arti menghalangi seseorang untuk mengatur diri sendiri.

Artinya kebebasan atau kemerdekaan individu benar-banar sebatas apa yang dibutuhkannya sebagai seorang manusia.

Karena itu penjara dalam islam mampu memberi rasa takut bagi orang yang dipenjara. Tidak boleh ada lampu yang terang dan segala jenis hiburan.

Namun bukan berati negara bersikap tidak manusiawi. Seorang pidana boleh beristirahat, boleh dikunjungi keluarga atau kerabat, bahkan apabila dilihat perlu didatangkan istri pidana hal ini boleh. Akan tetapi dengan melihat bagaiamana perilaku si pidana dan latar belakangnya.

Sehingga sanksi dalam islam mampu membuat seseorang merasa takut untuk mengulangi lagi kejahatan yang telah dilakukannya. Allahualam bissawab. (*)

Penulis: Nurlinda (Pemerhati Sosial)
error: Content is protected !!