Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Sulsel

Tak Terima Diberhentikan sebagai Sekprov, Besok Hayat Gani Gugat SK Presiden ke PTUN

1007
×

Tak Terima Diberhentikan sebagai Sekprov, Besok Hayat Gani Gugat SK Presiden ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Tak Terima Diberhentikan sebagai Sekprov, Besok Hayat Gani Gugat SK Presiden ke PTUN
Mewakili Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco SH selaku kuasa hukum memastikan akan menggugat Presiden RI, Joko Widodo berkaitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Mewakili Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco SH selaku kuasa hukum memastikan akan menggugat Presiden RI, Joko Widodo berkaitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.

Yusuf Gunco mengaku akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN. “Saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum pada Jumat atau besok, sudah menghasilkan gugatan ke PTUN. Saya gugat Kepres dan Presiden jadi tergugat satu,” ujarnya kepada awak media, Rabu (14/12/2022).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Yusuf Gunco menjelaskan Kepres pemberhentian Abdul Hayat baru diterima, Selasa, kemarin. Padahal surat itu ditetapkan oleh Presiden sejak tanggal 30 November 2022.

Idealnya, kata Gunco, Kepres itu harus sampai ke tangan Hayat sejak tanggal penetapan. Namun, baru diterima 13 hari setelahnya.

“Ada prosedur administrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan ke Sekda, sementara surat ini sudah ditetapkan 30 November lalu. Harusnya sejak tanggal itu pak Sekda sudah tidak berhak lagi menjadi sekda,” katanya.

Lebih jauh Ia menyebutkan, seharusnya surat keputusan itu dilengkapi konsederan alasan pencopotan Hayat. Di isi surat juga tidak ada unsur menimbang dan memperhatikan.

“Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? itu aturan administrasi kenegaraan yang dilanggar,” ungkap Yusuf Gunco.

Selain Presiden, Abdul Hayat juga menggugat Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan tim lima. Tim ini sebelumnya dibentuk oleh Gubernur untuk mengevaluasi kinerja Sekprov.

“Jadi, surat yang dikirim ke Kemendagri ini dibuat di luar pagar. Kemudian tim lima juga menempatkan semua keterangan yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian material. Ini bisa masuk pidana,” tegasnya.

Diketahui, Abdul Hayat diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), pada Rabu, 14 Desember 2022. (*)

Presiden Berhentikan Abdul Hayat, Mantan Bupati Pinrang 2 Periode Jabat Plh Sekprov
Surat keputusan Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan itu diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
error: Content is protected !!