Takalar Darurat Demokrasi, HMI Cabang Takalar Siap Turun ke Jalan

Takalar Darurat Demokrasi, HMI Cabang Takalar Siap Turun ke Jalan
Fauzi, Formatur Ketua HMI Cabang Takalar.

TAKALAR—Sebanyak 19 desa di Kabupaten Takalar akan mengikuti pemilihan Kepala Desa serentak pada tanggal 4 Desember 2022. Namun dalam tahapan pelaksanaan tidak berjalan lancar.

Keluarnya hasil tes tambahan bagi 147 bakal calon kepala desa (Cakades) dari 19 desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar pada kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Takalar menuai kontroversi dan aksi penolakan oleh Masyarakat desa di Kabupaten Takalar, Masyarakat menganggap adanya manipulasi hasil tes dengan gugurnya beberapa petahana dan calon yang dinilai kuat.

Masyarakat mengatakan, mulai pencalonan sampai dengan hasil tes sudah didesain sedemikian rupa. Pasalnya hampir setiap desa memiliki calon 3-5 orang yang tidak diketahui asal usulnya.

Mereka diduga kuat adalah titipan agar setiap desa yang memeliki lebih dari 5 orang bakal Calon kepala desa dilakukan tes seleksi tambahan bakal Calon kepala desa yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak (P2KD).

Bahkan ada beberapa desa yang tidak satupun warganya (berdomisili setempat) yang lolos menjadi calon Kepala Desa.

Banyaknya kejanggalan membuat masyarakat melakukan aksi demonstrasi penolakan hasil pemilihan kepala desa kabupaten (P2KD). Masyarakat juga menutup dan memblokade beberapa titik diwilayah Takalar yang mengakibatkan kemacetan yang panjang. Tak hanya itu masyarakat juga menutup dan memblokade kantor desa dan kantor camat.

Berita Lainnya

Aksi demonstrasi dan penutupan jalan di berbagai titik membuat pengguna jalan resah dan tidak sedikit orang yang mencapai puncak kemarahan yang mengakibatkan terjadinya perselisihan antara massa aksi dan pengguna jalan.

Lihat Juga:  Hardiknas: Hiruk Pikuk Pendidikan Ditengah Covid-19

Semenjak terjadinya aksi demonstrasi, P2KD sampai sekarang belum memberikan klarisifikasi terkait dugaan manipulasi hasil scoring/perhitungan bakal calon.

Padahal dalam Peraturan Bupati pasal 81 ayat 1 berbunyi, setiap perselisihan yang timbul dalam pemilihan Kepala Desa diselesaikan secara Musyawarah serta dilandasi semangat kekeluargaan. Dalam hal ini P2KD bertanggung jawab untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan.

“Saya selaku Formatur Ketua HMI Cabang Takalar yang dimana Himpunan Mahaiswa Islam merupakan organisasi kemahasiswaan yang memiliki alas gerak yang jelas dan tegas. HMI Adalah organisasi kader dan berperan sebagai organisasi perjuangan serta bersifat independen. Lima kualitas insan cita terefleksi dalam sikap senantiasa bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi oleh Allah SWT,” ungkap Fauzi.

Ketua Hmi Cabang Takalar menambahkan, “Atas hal tersebut pula kami HMI Cabang Takalar berharap permasalahan ini cepat ketemu benang merahnya sehingga tidak ada lagi aksi demonstrasi dan penutupan jalan dan tidak terjadi konflik yang berkepanjangan. P2KD tidak boleh diam, tidak boleh menutup mata, harus cepat bertanggung jawab (responsible) dan mengambil keputusan (decision) karena ini akan menjadi catatan sejarah yg kelam dalam demokratisasi yang ada di Takalar.”

Terakhir ungkapnya, “tidak menutup kemungkinan jika hal ini berlarut maka kami selaku kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Takalar akan melakukan langkah-langkah strategis sebagaimana HMI merupakan organisasi Perjuangan.”. (rls)

Berita terkait