OPINI—Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas pernah menolak wacana terkait perpanjangan masa jabatan seorang presiden menjadi 3 periode pada Desember 2019 lalu, dengan mengatakan bahwa pihak yang menginisiasi ide tersebut sebagai 3 kelompok, yakni yang ingin menampar wajah Jokowi, yang ingin cari muka dan yang menjerumuskan.
Namun kini, ketegasan Jokowi dalam menolak usulan 3 Periode tampaknya berubah menjadi sikap plin-plan. Pasalnya, Jokowi dalam pernyataan terbarunya tidak lagi menunjukkan gestur tegas, melainkan lebih kepada sikap pertengahan, seolah ingin menerima tapi takut di serang, kalau di tolak sayang.
Seperti yang dilansir dari laman CNNIndonesia.com (31/3/2022) – Jokowi mengungkapkan bahwa siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi.
Temperamental sikap Jokowi ini langsung terendus oleh publik. Bukan hanya pengamat, masyarakat awam sekalipun bisa menangkap maksud dari pernyataan Jokowi tersebut.
Setidaknya ada dua spekulasi, yakni pertama, mulai permisif atas usulan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode. Diperkuat dengan diamnya Jokowi atas ributnya para kabinet yang ada di jajaran beliau yang mengusulkan 3 periode ini. Menandakan bahwa bukan hanya orang-orang sekitar Jokowi saja yang menginginkan 3 periode, tetapi bisa jadi adanya keinginan dari Jokowi sendiri, namun karena terbatas kultur sehingga tidak diucapkan secara terang-terangan.
Kedua, pernyataan ‘tunduk dan taat’ pada konstitusi ini dinilai bermakna ganda. Apakah tunduk pada konstitusi yang sekarang (berdasarkan UUD 1945, batas masa jabatan presiden hanya 2 periode) atau tunduk pada konstitusi setelah di amandemen nanti?. Kalau tunduk pada konstitusi yang saat ini, maka seharusnya menolak, namun kalau setelah di amandemen jadi 3 periode, maka dikatakan taat juga. Jadi ungkapannya, tidak pasti dan menjebak.
Ditambah lagi adanya lamaran antara hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dengan adik kandung Jokowi, Idayati, yang disinyalir sebagai upaya merangkul konstitusi demi melanggengkan amandemen UUD 1945 nanti.