Advertisement - Scroll ke atas
  • Ramadhan 1445 H
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
News

Terkait Kebakaran Pabrik Korek Api, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

362
×

Terkait Kebakaran Pabrik Korek Api, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Kota Makassar

Polisi akhirnya mengungkap penyebab kebakaran rumah, yang juga berfungsi ganda sebagai pabrik macis atau korek api gas, yang menewaskan 30 orang di Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Sejauh ini polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Burhan (manajer operasional), Lismawarni (manajer personalia), dan Indramawan (direktur utama).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Yulianto mengatakan kebakaran tersebut berawal dari salah satu pemantik korek api gas yang cacat atau tak layak pakai pada saat diuji coba.

“Memang cara kerjanya itu pertama di pasang pemantiknya. Setelah pemantiknya selesai dicoba, seandainya besar dikecilkan. Jika (api) kecil dibesarkan”

“Kalau sudah normal diletak di meja itu berarti sudah siap pakai. Nahasnya kemarin, itu sudah sering terjadi. Kalau sudah kebakaran ya langsung dilempar dan dipijak aja, jadi keselamatan karyawan itu tidak ada sama sekali”

“Keterangan AY (saksi), pecah tabungnya dilempar di meja yang ada barang siap pakai, hingga akhirnya terjadi ledakan atau kebakaran yang sangat cepat menyambar,” kata Nugroho di Polres Binjai, Senin (24/6/2019).

Lalu, api yang bersumber dari bagian belakang rumah tersebut membuat seluruh karyawan pabrik korek api gas itu mencoba melarikan diri melalui pintu depan. Nahas, pintu depan terkunci sehingga 30 orang yang berada di dalam rumah itu terjebak.

“Ada beberapa orang yang melakukan kegiatan makan siang di situ bersama anak-anaknya waktu api menyambar dari belakang”

“Mereka tidak bisa melarikan diri karena pintu depan terkunci dan digembok lalu ada terali besi. Mereka tidak bisa melarikan diri sehingga terpanggang di siitu,” ungkap Nugroho.

Lihat Juga:  Presiden Jokowi akan Upayakan Pemerintahan yang Lebih Ramping

Pabrik Tak Punya Izin & Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Polisi juga mengungkapkan jika pabrik rumahan korek api gas itu yang merupakan anak cabang dari PT Kiat Unggul tersebut tidak memiliki izin. Pabrik rumahan itu juga mempekerjakan anak di bawah umur.

Karyawan pabrik rumahan korek api gas itu diupah rendah hanya dengan Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu per bulan.

“Pabrik tersebut ada buka tiga cabang di sini. Pertama di desa Sambirejo yang kebakaran kemarin. Lalu di desa Perdamaian”

“Ketiga di desa Banyuemas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, semua operasionalnya sudah kita tutup. Mengupah karyawannya di bawah upah minimum regional. Ada korban berusia 15 tahun dipekerjakan di situ,” ujar Nugroho.

Sementara itu terkait dengan dikuncinya pabrik rumahan itu pada saat jam kerja, salah seorang tersangka yakni Lismawarni menjelaskan tidak ada yang memerintahkan hal tersebut.

“Itu inisiatif mandor, karena tidak ada dari manajemen untuk memerintahkan mengunci pada saat bekerja. Perintah kunci itu hanya saat usai bekerja ketika rumah tersebut ditinggalkan,” ucap Lismawarni .

Sedangkan Indramawan, direktur utama atau pemilik pabrik korek api gas tersebut mengaku tidak tahu-menahu terkait dengan dikuncinya rumah yang terbakar dan menewaskan 30 orang itu.

“Saya bersedia untuk bertanggung jawab. Saya tidak tahu (pintu dikunci). Saya tidak pernah perintah, itu keamanan saja,” tuturnya.

Mandor pabrik rumahan korek api gas tersebut saat ini sedang diperiksa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas kebakaran tersebut para tersangka disangkakan pasal berlapis. Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.

Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan matinya orang lain, dan Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lihat Juga:  Kakak Beradik Meninggal Dunia Akibat Kebakaran di Toraja, Plt Gubernur Sulsel Sampaikan Duka dan Berikan Santunan

Indramawan juga dijerat dengan Pasal 61 dan 62 UU No 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu, Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran yang menewaskan 30 orang terjadi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumut, Jumat (21/6) siang.

Korban tewas di antaranya 24 pekerja perempuan, 1 orang teman dari karyawan pabrik korek api gas. Lalu, 5 anak-anak yang merupakan anak dari para pekerja pabrik korek api gas tersebut. [voa]

error: Content is protected !!