MEDIASULSEL.com – Aparat Tim Gabungan Polda Sulsel dan Tim Sat Reskrim Polres Gowa kembali menangkap dua terduga pelaku pembakaran dan pengerusakanGedung DPRD Gowa. Kini sudah sembilan orang yang ditangkap dalam kasus ini dan sisanya masih dalam pengejaran polisi.
Keduanya masing-masing berinisial TA (45) dan IK (40). Tertangkapnya TA dan IK berkat pengakuan keenam anak yang tertangkap sebelumnya, kemudian diperkuat dengan adanya bukti rekaman CCTV yang merekam langsung aksi mereka saat melakukan pembakaran dan pengerusakan Gedung DPRD Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan menjelaskan, dari rekaman CCTV tersebutlah yang saat ini menjadi acuan pihak Kepolisian untuk mengejar para pelaku.
Dari Interogasi tersangka TA dan IK, kedua pelaku mengaku tidak melakukan pembakaran pada saat kejadian, namun keduanya mengakui telah melakukan pengerusakan dengan melakukan pelemparan menggunakan batu kali ke arah Gedung DPRD Gowa yang mengakibatkan kaca gedung pecah.
“Menurut pengakuan keduanya, pelaku kesal lantaran pada saat melakukan aksi unjuk rasa, tidak ada satu pun Anggota Dewan yang menemui mereka sehingga beberapa di antara mereka kesal dan emosi,” jelas AKP M Tambunan, Jumat (30/9/2016)
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Dr Anton Charliyan MPKN, melalui Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Frans Barung Mangera berharap, agar tersangka yang kini dalam pengejaran untuk segera menyerahkan diri.
“Bagaimana pun juga mereka pasti akan tertangkap, Untuk diketahui, sembilan orang tersangka yang telah tertangkap masing-masing adalah, MR (14), NS (14), AR (16), MA (16), NA (16), MS (24), AG (20), TA (45) dan IK (40). Kesembilan orang tersebut diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran dan pengerusakan Gedung DPRD Kabupten Gowa pada Senin 26 September lalu,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera. (tribrata)