Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Hukum

Tersangka Perusak Cagar Alam Faruhumpenai Dijerat 5 Tahun Penjara, Denda Rp7,5 Miliar

1328
×

Tersangka Perusak Cagar Alam Faruhumpenai Dijerat 5 Tahun Penjara, Denda Rp7,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tersangka Perusak Cagar Alam Faruhumpenai Dijerat 5 Tahun Penjara, Denda Rp7,5 Miliar
Berkas perkara kasus perambahan hutan dengan tersangka AB (50) dan SY (52) di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Desa Parumpenai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, yang ditangani Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (6/2/2024) lalu.
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Kasus perambahan hutan di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Desa Parumpenai, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sulsel, yang melibatkan dua tersangka utama AB (50) dan SY (52), telah dilimpahkan ke Kejari Luwu Timur pada Selasa (6/2/2024). Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Menurut Humas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Abdul Waqqas, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan alat berat excavator sedang beroperasi membuka lahan di dalam kawasan hutan CA Faruhumpenai untuk kebun.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Balai Gakkum KLHK bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan dan mengamankan alat berat tersebut bersama operatornya, IW, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil penyidikan mengungkap keterlibatan AB, warga Dusun Roroi, sebagai pembeli sekaligus penggarap lahan, dan SY, warga Dusun Tembo’e, yang bertindak sebagai penjual lahan garapan. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kedua tersangka dijerat Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU RI No. 6/2023 (Cipta Kerja) serta Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimum Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan komitmen untuk melindungi kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologi tinggi.

“Kejahatan seperti ini menyebabkan kerusakan ekosistem, deforestasi, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang merugikan masyarakat,” tegas Aswin.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat, tim operasi, dan pihak BBKSDA Sulsel atas kolaborasi yang memungkinkan pengamanan pelaku dan barang bukti sesuai aturan hukum.

Aswin berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berencana melakukan kejahatan lingkungan. Balai Gakkum KLHK berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang merusak keberlanjutan ekosistem hutan.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan untuk memastikan keberlanjutan dan kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan CA Faruhumpenai menjadi bukti nyata keseriusan KLHK dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Hukuman tegas diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan kawasan konservasi. (*)

error: Content is protected !!