Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
Hukum

Tidak Etis, Legislator Jeneponto Diperiksa Di Restoran Hotel

395
×

Tidak Etis, Legislator Jeneponto Diperiksa Di Restoran Hotel

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • PDAM Makassar
  • DPRD Makassar
  • Siaran Digital

MEDIASULSEL.com Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel melakukan pertemuan dengan Sudirman Sijaya, legislator asal Jeneponto, di Restoran Hotel Trisula Makassar.

Sudirman diperiksa terkait dugaan perusakan rumah warga di Jalan Banta-Bantaeng Makassar secara bersama-sama pada Agustus 2016 lalu.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Atas kasus itu, Sudirman dilaporkan Baharuddin, bapak kandung Yusniar, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sedang menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE atas laporan pidana yang dilayangkan Sudirman.

Saat dikonfirmasi Mediasulsel.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Frans Barung Mangera membenarkan pemeriksaan yang dilakukan Dit Reskrimum di hotel tersebut.

“Saya kaget diberitahukan oleh teman-teman media, setelah saya cek, betul yang bersangkutan diperiksa di restoran hotel dan dengan tegas saya katakan itu tak etis dilakukan oleh seorang penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (23/11/2016).

Frans menambahkan, penyidik seharusnya memperlakukan semua orang sama kedudukannya dalam hukum sesuai asas yang ada.

“Jelas kelakuan pemeriksaan di restoran itu melukai asas keadilan publik. Penyidik seharusnya tak melihat apakah kebetulan yang bersangkutan atau yang diperiksa itu seorang anggota dewan,” katanya.

Sudirman Sijaya dilaporkan Baharuddin karena dinilai mengerahkan 200 massa, untuk merusak rumahnya di Jalan Banta-Bantaeng Makassar pada Agustus 2016 silam. Hal itu bermula saat dirinya sedang bermasalah internal dengan saudara tirinya, Daeng Kebo dan Budi.

Saat itu, Daeng Kebo dan Budi ingin mengambil rumah yang dihuni Baharuddin bersama keluarganya. Sementara, rumah tersebut merupakan bagian ibu kandung Baharuddin selaku istri kedua dari bapaknya. (*)