PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
Sulteng

Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan 1 Unit Excavator di Kawasan Hutan Sulteng

3755
×

Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan 1 Unit Excavator di Kawasan Hutan Sulteng

Sebarkan artikel ini
tim Gakkum KLHK
Tim operasi pengamanan kawasan hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan Denpom XIII/2 Palu dan KPH Banawa Lalundu menemukan adanya 1 unit alat berat excavator merk Liu Gong didalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Wilayah Desa Tinauka, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu 28 Oktober 2023 lalu.

PALU—Tim operasi pengamanan kawasan hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan Denpom XIII/2 Palu dan KPH Banawa Lalundu menemukan adanya 1 unit alat berat excavator merk Liu Gong didalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Wilayah Desa Tinauka, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu 28 Oktober 2023 yang baru lalu.

Kepala Seksi Wilayah II, Subagio, SH, MAP., dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediasulsel.com Sabtu (4/11/2023) menerangkan, bahwa Alat berat yang ditemukan tersebut diduga telah digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan kebun Sawit.

“Sewaktu ditemukan alat ini baru membuka akses jalan kurang lebih 2 km atau baru bekerja selama seminggu yang mana rencananya akan membuka lahan ± 1000 Ha,” tulis Subagio dalam keterangan Pers-nya.

Selanjutnya lanjut Subagio tim operasi mengamankan alat berat tersebut untuk diturunkan dari dalam kawasan hutan dan langsung membawanya ke Rupbasan Kelas II Palu pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023.

Terkait temuan tersebut dijelaskannya Tim penyidik telah mengambil keterangan terhadap A (31) penanggung jawab lapangan dan S (43) selaku pemilik alat berat excavator di dalam kawasan hutan tersebut. Selanjutnya tim penyidik akan mencari keterangan saksi – saksi lainya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pemodal dalam proyek pembukaan lahan illegal dalam kawasan hutan ini.

“Dari Hasil Gelar Perkara yang dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023 disepakati untuk menaikkan status kedua pelaku menjadi tersangka dan selanjutnya menitipkan keduanya ke Rutan Maesa,” terang Subagio.

Atas perbuatannya tersebut Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa: kegiatan membawa alat alat berat yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa ijin menteri dan atau pengerjaan jalan dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tanpa ijin. Sehingga pelaku diancam pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7 miliar 500 juta rupiah.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi kerjasama tim yang baik dari tim operasi, tim penyidik Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dengan personil Denpom XIII/2 dan KPH Banawa Lalundu yang berkerja dengan cepat dan tepat dalam penanganan kasus tersebut.

“Selanjutnya tim Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera memeriksa saksi-saksi lainya yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pemodal ataupun penanggung jawab proyek pembukaan lahan illegal dalam kawasan hutan ini,” tegas Aswin. (*/70n/AG4YS)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com