PALU—Tim operasi pengamanan kawasan hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan Denpom XIII/2 Palu dan KPH Banawa Lalundu menemukan adanya 1 unit alat berat excavator merk Liu Gong didalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Wilayah Desa Tinauka, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu 28 Oktober 2023 yang baru lalu.
Kepala Seksi Wilayah II, Subagio, SH, MAP., dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediasulsel.com Sabtu (4/11/2023) menerangkan, bahwa Alat berat yang ditemukan tersebut diduga telah digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan kebun Sawit.
“Sewaktu ditemukan alat ini baru membuka akses jalan kurang lebih 2 km atau baru bekerja selama seminggu yang mana rencananya akan membuka lahan ± 1000 Ha,” tulis Subagio dalam keterangan Pers-nya.
Selanjutnya lanjut Subagio tim operasi mengamankan alat berat tersebut untuk diturunkan dari dalam kawasan hutan dan langsung membawanya ke Rupbasan Kelas II Palu pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023.
Terkait temuan tersebut dijelaskannya Tim penyidik telah mengambil keterangan terhadap A (31) penanggung jawab lapangan dan S (43) selaku pemilik alat berat excavator di dalam kawasan hutan tersebut. Selanjutnya tim penyidik akan mencari keterangan saksi – saksi lainya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pemodal dalam proyek pembukaan lahan illegal dalam kawasan hutan ini.
“Dari Hasil Gelar Perkara yang dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023 disepakati untuk menaikkan status kedua pelaku menjadi tersangka dan selanjutnya menitipkan keduanya ke Rutan Maesa,” terang Subagio.
Atas perbuatannya tersebut Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa: kegiatan membawa alat alat berat yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa ijin menteri dan atau pengerjaan jalan dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tanpa ijin. Sehingga pelaku diancam pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7 miliar 500 juta rupiah.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi kerjasama tim yang baik dari tim operasi, tim penyidik Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dengan personil Denpom XIII/2 dan KPH Banawa Lalundu yang berkerja dengan cepat dan tepat dalam penanganan kasus tersebut.
“Selanjutnya tim Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera memeriksa saksi-saksi lainya yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pemodal ataupun penanggung jawab proyek pembukaan lahan illegal dalam kawasan hutan ini,” tegas Aswin. (*/70n/AG4YS)