MEDIASULSEL.com,- Dewan Ulama Islam di Mesir telah menolak saran dari presiden terkait rancangan undang-undang yang hendak melarang pria-pria menceraikan isterinya hanya dengan lisan atau ucapan saja.
Salah seorang dewan Ulama, Agung Al-Azhar mengatakan bahwa perceraian dengan lisan kalau diucapkan dengan wajar oleh suami dengan pikiran yang sehat, telah berlaku tanpa sengketa sejak zaman Nabi Muhammad pada abad ke-7.
Sebagai kompromi, dewan itu mengusulkan hukuman yang lebih keras bagi orang yang tidak dengan segera mengurus surat-surat perceraian.
Karena khawatir akan angka perceraian akan menjadi tinggi, Presiden Mesir Abdel-Fattah el-Sissi bulan lalu menyarankan agar rancangan undang-undang diluluskan supaya perceraian hanya sah kalau dihadiri oleh ulama yang disahkan negara. (voa)