MEDIASULSEL.com – Sistem demokrasi dimasa sekarang adalah membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh entitas masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya. Hal ini disampaikan Walikota Makassar, Danny Pomato saat uji publik Perwali tentang Pemilihan Ketua RT dan RW.
“Uji publik ini untuk menyempurnakan bagian-bagian yang dianggap kurang dalam Perwali Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW,” ujar Danny Pomanto saat membuka secara resmi uji publik Perwali diruang pola lantai 2 kantor Balaikota Makassar, Selasa (17/1/2017).
Sebelum uji publik Perwali RT/RW diwacanakan, lanjut Walikota, berbagai respon pun mencuat ke permukaan, terutamanya pada Pasal 6 yang mengatur calon ketua RT/RW tidak boleh menjabat pengurus partai politik. Persyaratan calon ketua RT/RW tidak berasal dari pengurus Parpol telah sesuai dengan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Pemasyarakatan, Pasal 20 Ayat 2.
Ketentuan calon yang diatur pada pasal 15/16 perwali 72/2016 seperti soal umur calon, jenjang pendidikan dan rekomendasi lurah diganti menjadi rekomendasi 10 kepala keluarga “Kita lakukan Revisi, mudah-mudahan target satu minggu karena pasal dan aspirasi sudah jelas,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah undangan dari unsur akademisi, legislator, NGO, LPM, penyandang disabilitas, dan perwakilan RT/RW. Rencanannya, Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) akan serentak digelar di 15 Kecamatan se Makassar, akan dimulai pada tanggal 26 Februari 2017 mendatang. (bas/shar)