PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tarakan Belajar PAUD HI ke Makassar, Tiru Praktik Kota Layak Anak • Nilai Siswa Jangan Berhenti di Rapor, Guru Gowa Diajak Baca Data untuk Bongkar Masalah Pembelajaran • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • Mengajarkan Pergaulan Islami dari Ibu untuk Remaja • Paris Yasir Jenguk Pasien dan Tinjau IGD RSUD Jeneponto • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tarakan Belajar PAUD HI ke Makassar, Tiru Praktik Kota Layak Anak • Nilai Siswa Jangan Berhenti di Rapor, Guru Gowa Diajak Baca Data untuk Bongkar Masalah Pembelajaran • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • Mengajarkan Pergaulan Islami dari Ibu untuk Remaja • Paris Yasir Jenguk Pasien dan Tinjau IGD RSUD Jeneponto • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku •
Makassar

Satpol PP Makassar Bersama Unsur Terkait Tertibkan Fasum Fasos di Kecamatan Manggala

820
×

Satpol PP Makassar Bersama Unsur Terkait Tertibkan Fasum Fasos di Kecamatan Manggala

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Makassar Bersama Unsur Terkait Tertibkan Fasum Fasos di Kecamatan Manggala
Dinas Pertanahan Kota Makassar didampingi Satpol PP, unsur TNI-Polri, Distaru, Kecamatan Manggala, Dishub dan Kejati Sulsel laksanaan pengembalian tanah aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Lokasi penertiban berada di wilayah Kecamatan Manggala, Rabu (30/08/2023).

MAKASSAR—Dinas Pertanahan Kota Makassar didampingi Satpol PP, unsur TNI-Polri, Distaru, Kecamatan Manggala, Dishub dan Kejati Sulsel laksanaan pengembalian tanah aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Lokasi penertiban berada di wilayah Kecamatan Manggala, Rabu (30/08/2023).

Hal ini Sesuai SK Gubernur atau Kepala Daerah TK I Sulawesi Selatan No. 575/1992 tanggal 14 Mei 1992, diperkuat dengan putusan pengadilan: Putusan Perdata PN No.212/PDT.G/2011/PN MKS.

Putusan Perdata PN No.207/PDT.G/2014/PN MKS. Dilarang Memanfaatkan/Mendirikan bangunan diatasnya tanpa izin.

Satpol PP BKO yang dilibatkan yakni, BKO Kecamatan Manggala, BKO Kecamatan Panakkukang, BKO Kecamatan Tamalanrea dan BKO Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Untuk diketahui, bidang Satpol PP yang terlibat yaitu, Bidang Tibumtranmas, Bidang PPUD. Proses pelaksanaan pengembalian Fasum dan Fasos yang merupakan aset Pemkot Makassar berjalan aman dan terkendali. (*/4dv)

Satpol PP Makassar Bersama Unsur Terkait Tertibkan Fasum Fasos di Kecamatan Manggala
Dinas Pertanahan Kota Makassar didampingi Satpol PP, unsur TNI-Polri, Distaru, Kecamatan Manggala, Dishub dan Kejati Sulsel laksanaan pengembalian tanah aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Lokasi penertiban berada di wilayah Kecamatan Manggala, Rabu (30/08/2023).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com